JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kembali memperberat hukuman para koruptor. Setelah Suryadharma Ali (SDA), PT DKI juga menambah hukuman penjara untuk pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Di tingkat banding, Kaligis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis PT DKI itu lebih tinggi dari putusan yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor, yakni pidana penjara lima tahun enam bulan. ”Putusan banding ini memperbaiki hukuman pidana penjara O.C Kaligis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Hukumannya diubah dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun,” kata juru bicara PT DKI Heru Pramono, kemarin (3/6).
Heru mengatakan, putusan itu diketok pada 19 April 2016 dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 April. ”Majelis bandingnya diketahui oleh Elang Prakoso Wibowo,” ujar pria yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu. Putusan tersebut diterbitkan dengan nomor 14/Pid/TPK/2016/PT.DKI. Untuk pidana denda, Heru mengatakan tidak ada yang berubah dalam putusan banding. Kaligis tetap didenda Rp 300 juta.
Meskipun ditambah, hukuman yang diterima Kaligis itu tetap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui, jaksa sempat mengajukan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tingginya tuntutan jaksa itu karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya Kaligis selama penyidikan tak kooperatif. Dia tak mau menjalani pemeriksaan.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kembali memperberat hukuman para koruptor. Setelah Suryadharma Ali (SDA), PT DKI juga menambah hukuman penjara untuk pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Di tingkat banding, Kaligis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis PT DKI itu lebih tinggi dari putusan yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor, yakni pidana penjara lima tahun enam bulan. ”Putusan banding ini memperbaiki hukuman pidana penjara O.C Kaligis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Hukumannya diubah dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun,” kata juru bicara PT DKI Heru Pramono, kemarin (3/6).
Heru mengatakan, putusan itu diketok pada 19 April 2016 dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 April. ”Majelis bandingnya diketahui oleh Elang Prakoso Wibowo,” ujar pria yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu. Putusan tersebut diterbitkan dengan nomor 14/Pid/TPK/2016/PT.DKI. Untuk pidana denda, Heru mengatakan tidak ada yang berubah dalam putusan banding. Kaligis tetap didenda Rp 300 juta.
Meskipun ditambah, hukuman yang diterima Kaligis itu tetap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui, jaksa sempat mengajukan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tingginya tuntutan jaksa itu karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya Kaligis selama penyidikan tak kooperatif. Dia tak mau menjalani pemeriksaan.