MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara bersama tersangka, AKP Ichwan Lubis atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/8) sore.
Mantan Kepala Reserse Narkoba (Kasat) Narkoba Polres Belawan itu, dilimpahkan tahap dua bersama tersangka lainnya, yakni Togiman alias Toge, Tjun Hin alias Ahin dan Janti. Kemudia, keempat tersangka dilakukan pemberkasan secara administrasi.
Selanjutnya, perwira melati balok tiga emas itu bersama tiga tersangka lainnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IA Tanjung Gusta, Medan sembari dibuat surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk diadili.
Pelimpahan tahap dua ini, terkesan ditutupi oleh BNN dan Kejari Medan. Soalnya, tidak ada informasi yang diterima oleh awak media di Medan dari dua lembaga negara itu. Wartawan baru tahu, pada kemarin sore.
“Tadi siang sekitar pukul 10.30 WIB. AKP Ichwan Lubis bersama tiga tersangka lainnya, dilimpahkan oleh BNN Pusat ke Kejari Medan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan kepada Sumut Pos, kemarin sore.
Taufik menjelaskan untuk Ichwan Lubis sebagai tersangka kasus TPPU. Sedangkan, ketiga tersangka merupakan tersangka kepemilik narkotikan dengan jumlah besar. “Untuk Ichwan Lubis TPPU dan tiga lainnya kasus narkotika,” tutur Taufik.
Dengan ini, pihaknya akan membuat surat dakwaan untuk keempat tersangka tersebut.”Segera kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, BNN menciduk AKP Ichwan Lubis, pada bulan April 2016, lalu. Karena menerima suap Rp2,3 miliar dari bandar narkoba bernama Togiman Alias Togi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu menjadi tersangka. Dari perwira ini, petugas BNN mengamankan uang cash sebesar Rp 2,3 miliar.
Sementara itu, BNN Pusat membongkar sindikat Narkotika jaringan internasional yang dikendalikan Togi seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, pada bulan Maret 2016, lalu.
Dari jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 97, 025 Kilogram dan Pil Ekstasi 13, 695 Kilogram atau 50 ribu pil dan 6 ribu happy five. Barang bukti sangat besar ini hanya dikendalikan dari dalam Lapas tersebut.
Diketahui, Togi merupakan jaringan internasional yang memiliki rekan bisnis atau bandar seorang pria berinsial B warga negara Malaysia dan pengiriman barang haram itu, juga berasal dari Malaysia. Jadi, TG merupakan jaringan Narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(gus/ije)