STABAT,SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pengancaman dan penganiayaan dengan terdakwa Ngertiken Sembiring, kembali digelar. Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Stabat mencekam. Sebab, dua kubu masyarakat yang pro dan kontra terdakwa ‘menduduki’ PN Stabat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (3/9). Massa pro terdakwa menuntut agar Ngertiken Sembiring divonis bebas. Karena dianggap tidak melakukan kesalahan.
Sembari membawa spanduk, massa dari Desa Buluh Duri, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu menggelar orasi. Aksi massa dijaga ketat personel Kepolisian bersenjata lengkap.
“Kampung kami yang dirusuhi, kenapa malah orang kampung kami yang dirusuhi? Kalau tidak ada Ngertiken Sembiring, habis kampung kami terbakar,” teriak Susilawati sembari mengaku ikut memlerai kelompok yang berseteru sewaktu bentrok saat itu.
Tidak hanya itu, Susilawati juga mengatakan, salah satu seteru Ngertiken Sembiring berinisial ET pernah menyerang kampung Buluh Duri. Saat itu, ET membawa anggotanya yang berjumlah ratusan orang.
“Kami takut, mereka membawa parang dan senjata lainnya pas nyerang kampung kami,” kata Susilawati. Amatan Sumut Pos, puluhan massa pro terdakwa masih tertib menunggu di PN Stabat. “Katanya hari ini disidangkan. Tapi Suami saya memang belum datang kesini,” kata istri Ngertiken Sembiring, Azizah Lubis yang juga hadir di sana.
Di lokasi, mobil yang biasanya digunakan membawa tahanan untuk disidangkan, sudah berada di PN Stabat. Namun, terdakwa tidak ada dalam rombongan tahanan yang akan disidangkan.
“Katanya naik mobil lain,” ucap Azizah Lubis. Disisi lain, kubu korban Ngakurken alias Kunkun juga tampak berjaga dan mengikuti persidangan. Mereka berharap agar terdakwa dituntut seberatnya karena sudah sangat meresahkan warga.
Tidak lama menunggu, tepat pukul 15.30 WIB sidang akhirnya digelar.
Sidang digelar di Ruang Utama Cakra PN Stabat, dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi). Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Anita Silitonga SH MH. Kuasa hukum terdakwa, Elida Nainggolan dan Samuled Berutu SH meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan hakim. Sebab, beberapa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keadilan.
Mengingat, selama ini banyak kasus pengancaman hanya dituntut hukuman percobaan.
“Banyak kasus pengancaman seperti ini yang sudah digelar dibeberapa pengadilan. Dan semua hanya dituntut hukuman percobaan.
Oleh sebab itu, tuntutan terhadap klien kami tidak sesuai dan harus dipertimbangkan,” papar kuasa hukum terdakwa. Oleh sebab itu, Elida Nainggolan meminta agar kliennya dibebaskan. Sebab, banyak pertimbangan yang mesti dicermati dalam persidangan.
“Kami minta terdakwa dibebaskan demi hukum,” pintanya.
Usai membacakan pledoi, sidang akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Selasa (9/10). Pendukung kedua kubu pun membubarkan diri dengan tertib. (bam/ala)