28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Maling Kotak Infaq Modus Proposal Anak Yatim Dibekuk

Lay Zukri Murdani

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Spesialis pencuri kotak infaq dari kedai dan cafe-cafe, ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota ketika beraksi di Cafe Am Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (3/10).

Dari tangan tersangka, Lay Zukri Murdani (35) disita barang bukti tas sandang warna hitam berisi kunci-kunci, proposal zakat yatim piatu dan ratusan ribu rupiah uang yang baru diambil dari kotak Infaq.

Warga Jalan Pertahanan, Gang Saudara, Kecamatan Medan Amplas itu ditangkap berdasarkan laporan dari Amri Aji (48).Laporan warga Jalan Megawati, Gang Mulia No 4 Medan itu diterima polisi dengan Nomor: LP/765/X/2018/Sektor Medan Kota tanggal 2 Oktober 2018.

“Kita dapat laporan dari masyarakat ada seorang pria dicurigai pencuri kotak infaq. Kemudian pria itu kita amankan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Rabu (3/10). Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau dirinya telah berulangkali mencuri kotak infaq.

“Dengan modus membawa-bawa atau memperlihatkan proposal zakat yatim. Itu modus dia untuk mengelabui warga di masjid yang sudah ditargetnya,” pungkas Revi. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (5) KUHP atau 378 juncto 372 KUHP, penipuan dan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dvs/ala)

Lay Zukri Murdani

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Spesialis pencuri kotak infaq dari kedai dan cafe-cafe, ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota ketika beraksi di Cafe Am Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (3/10).

Dari tangan tersangka, Lay Zukri Murdani (35) disita barang bukti tas sandang warna hitam berisi kunci-kunci, proposal zakat yatim piatu dan ratusan ribu rupiah uang yang baru diambil dari kotak Infaq.

Warga Jalan Pertahanan, Gang Saudara, Kecamatan Medan Amplas itu ditangkap berdasarkan laporan dari Amri Aji (48).Laporan warga Jalan Megawati, Gang Mulia No 4 Medan itu diterima polisi dengan Nomor: LP/765/X/2018/Sektor Medan Kota tanggal 2 Oktober 2018.

“Kita dapat laporan dari masyarakat ada seorang pria dicurigai pencuri kotak infaq. Kemudian pria itu kita amankan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Rabu (3/10). Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau dirinya telah berulangkali mencuri kotak infaq.

“Dengan modus membawa-bawa atau memperlihatkan proposal zakat yatim. Itu modus dia untuk mengelabui warga di masjid yang sudah ditargetnya,” pungkas Revi. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (5) KUHP atau 378 juncto 372 KUHP, penipuan dan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/