MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang terhadap terdakwa Yos Sudarso alias Wak Yos menjadi perbincangan hangat oleh warga sekitar tempat tinggal terdakwa. Pasalnya, rumah yang terletak di Jalan Teratai, Gang Juhari, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utar sudah berulangkali digerebek.
WARGA heran, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan hakim sangat ringan. Sebab, semua warga tahu, pria yang akrab disapa Yos itu merupakan bandar besar narkotika.
Bahkan, Yos dipecat dari Satuan Polisi Militer (PM) karena persoalan narkoba. Saat berdinas di militer, Yos pernah bertugas di Jambi.
“Bolak-balik digrebek rumahnya. Ada dua atau tiga kali rumahnya digerebek,” kata pria berusia 50 tahunan yang ditemui Sumut Pos di sekitar rumah Yos.
Pria yang minta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui persis Yos dikaruniai berapa anak. Namun, Yos tinggal bersama istrinya di rumah gedong berlantai dua tersebut. “Tapi entah istri yang keberapa itu,” kata pria yang mengenakan kaos kerah warna putih dipadu celana jeans biru.
Kata dia, Yos itu juniorannya. Yos kecil, ujar dia, tidak garang seperti sekarang. Malah menurut dia, seperti perempuan.
Beranjak remaja usai tamat SMA, Yos mengikuti tes menjadi prajurit TNI AD. Dia pun lulus.
“Setelah jadi (TNI), disitulah mulai garang. Dia dipecat. Banyak masalahnya. Kasus perempuan, penggelapan uang sampai narkoba ini. Pernah tugas di Pekanbaru juga (Yos),” ujar dia.
Penelusuran Sumut Pos, Yos jarang berkumpul dengan warga sekitar rumahnya. Warga juga mengenal Yos karena wajahnya yang bengis. “Yang lain saudara-saudaranya tidak bengis begitu wajahnya kayak dia. Rumahnya masuk ke dalam lagi, besar rumahnya. Di depan itu, rumah saudara-saudaranya,” ujar seorang perempuan berusia 50 tahun di warung penjual sarapan, Minggu (2/12).
Menurut perempuan ini, Yos dikenal arogan. “Pernah kemarin ribut di sini. Kasar orangnya,” ujar dia sembari meminta Sumut Pos tidak mencantum namanya.
Diberitakan sebelumnya, aparat penegak diduga ‘bermain’ dengan kasus 1.500 butir yang diamankan dari tiga tersangka, Selasa (14/11) lalu. Pasalnya, Yos Sudarso yang sudah ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan dua ‘kaki tangan’ Yos Sudarso, malah divonis masing-masing 17 dan 16 tahun penjara.
Seperti diberitakan awal, polisi menangkap Yos di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (14/5) lalu. Yos ditangkap tidak sendirian.
Jimmy warga Jalan Cinta Dapat, Gang Melati, Selesai, Langkat dan Robby Hamdani alias Roby warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara turut diciduk. Keduanya disebut polisi sebagai kurir.
Penangkapan ini bermula dari kedua kurir yang melakukan transaksi dengan polisi. Polisi yang menyaru sebagai pembeli sukses menjebak Jimmy dan Roby.
Jimmy dan Roby menunjukkan barang bukti yang ditinggal dalam mobil plat B. Saat itu, Yos yang menunggu langsung diciduk polisi dengan temuan barang bukti dalam sebuah tas warna loreng hitam. Namun belakangan, saat persidangan semua berubah. Yos tidak terbukti menguasai pil dugem tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan mendakwa Yos dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat 2 dan subsidair Pasal 112 ayat 2 serta lebih subsidair Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Binjai, menyatakan terdakwa Yos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum. Yos malah hanya dinyatakan mengetahui tapi tidak melapor.
Kuat dugaan, kasus ini sarat ‘permainan’ oknum-oknum Kepolisian dan Kejaksaan.(ted/ala)