25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Sebarkan Foto Bugil Selingkuhan, Pria ini Ditangkap Polres Sibolga

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena memfosting foto bugil (tidak berbusana) dirinya dengan perempuan selingkuhannya di media sosial (medsos).

DIPAPARKAN: HL, tersangka pemosting foto bugil dipaparkan Polres Sibolga, Rabu (21/10).tomi/sumut pos.
DIPAPARKAN: HL, tersangka pemosting foto bugil dipaparkan Polres Sibolga, Rabu (21/10).tomi/sumut pos.

Pria berinisial HL alias N (43), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan kemudian ditangka, Kamis (15/10) sekira pukul 14.00 WIB dari sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja di depan Gang Kenanga. Sementara korban berinisial LS (47).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HL memosting foto tidak senonohnya bersama korban karena dilanda api cemburu. Korban diterangkan telah memiliki suami (Bersuami).

“Pelaku bermaksud tidak ingin ada orang lain yang mengganggu korban. Sementara akibat postingan itu, korban merasa malu sebab korban masih mempunyai suami,” kata Sormin, Rabu (21/10).

Kasus memalukan itu terungkap Minggu (30/8) sekira pukul 12.00 WIB. Teman korban mengatakan kepada korban bahwa di akun medsos korban terpampang foto korban tidak pakai busana bersama seorang laki-laki. Korban langsung terkejut dan mencari orang yang telah memosting foto itu serta melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Laporan pengaduan diperbuat korban Kamis (15/10) sekira pukul 02.30 WIB,” imbuh Sormin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sibolga, AKP D Harahap, saat itu langsung memerintahkan Unit Opsnal (Tim Buru Sergap/Buser) untuk melakukan penyelidikan. Tidak sampai satu hari, orang yang memostinf foto tidak senonoh itu yang tak lain adalah HL, teman selingkuhan korban, berhasil diamankan. “HL diamankan Kamis kemarin pukul 14.00 WIB di depan sebuah warung milik warga warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga,” tutur Sormin.

Foto yang diposting HL, yakni foto mereka ketika mereka selesai melakukan hubungan badan pada Agustus 2020 di satu penginapan di Jalan Horas Sibolga. Tersangka HL telah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. Tersangka melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik. “HL diancam hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Sormin. (mag-8/azw)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena memfosting foto bugil (tidak berbusana) dirinya dengan perempuan selingkuhannya di media sosial (medsos).

DIPAPARKAN: HL, tersangka pemosting foto bugil dipaparkan Polres Sibolga, Rabu (21/10).tomi/sumut pos.
DIPAPARKAN: HL, tersangka pemosting foto bugil dipaparkan Polres Sibolga, Rabu (21/10).tomi/sumut pos.

Pria berinisial HL alias N (43), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan kemudian ditangka, Kamis (15/10) sekira pukul 14.00 WIB dari sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja di depan Gang Kenanga. Sementara korban berinisial LS (47).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HL memosting foto tidak senonohnya bersama korban karena dilanda api cemburu. Korban diterangkan telah memiliki suami (Bersuami).

“Pelaku bermaksud tidak ingin ada orang lain yang mengganggu korban. Sementara akibat postingan itu, korban merasa malu sebab korban masih mempunyai suami,” kata Sormin, Rabu (21/10).

Kasus memalukan itu terungkap Minggu (30/8) sekira pukul 12.00 WIB. Teman korban mengatakan kepada korban bahwa di akun medsos korban terpampang foto korban tidak pakai busana bersama seorang laki-laki. Korban langsung terkejut dan mencari orang yang telah memosting foto itu serta melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Laporan pengaduan diperbuat korban Kamis (15/10) sekira pukul 02.30 WIB,” imbuh Sormin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sibolga, AKP D Harahap, saat itu langsung memerintahkan Unit Opsnal (Tim Buru Sergap/Buser) untuk melakukan penyelidikan. Tidak sampai satu hari, orang yang memostinf foto tidak senonoh itu yang tak lain adalah HL, teman selingkuhan korban, berhasil diamankan. “HL diamankan Kamis kemarin pukul 14.00 WIB di depan sebuah warung milik warga warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga,” tutur Sormin.

Foto yang diposting HL, yakni foto mereka ketika mereka selesai melakukan hubungan badan pada Agustus 2020 di satu penginapan di Jalan Horas Sibolga. Tersangka HL telah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. Tersangka melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik. “HL diancam hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Sormin. (mag-8/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/