Pada sidang itu, majelis hakim juga membacakan amar tuntutan terhadap Sri Muliani selaku mantan Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku mantan Account Officer BRI BRI Agro KCP Jalan S Parman (seluruhnya, berkas terpisah).
Untuk, Sri Muliani, dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara. Dimana, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, selama 7 tahun penjara. Kemudian, Sri Muliani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Bambang Wirawan divonis dengan hukuman 4 tahun penjara. Kemudian, hakim menginstruksikan Bambang untuk membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara serta membebankan terdakwa denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan kurangan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.(gus/adz)