26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Khaidar Aswan: Jaksa Gila, Hakim Pikun

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa mantan Ketua Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan menunggu giliran persidangan di pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1). Khaidar Aswan dihukum sebelas tahun penjara atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Ketua Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan menunggu giliran persidangan di pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1). Khaidar Aswan dihukum sebelas tahun penjara atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, OK Khaidar Aswan, mengelus-elus kepalanya saat ketua majelis hakim Berlian Napitupulu menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepadanya, Senin (4/1). Selain hukuman penjara, Khaidar juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus korupsi yang membelitnya, sebesar Rp16,7 miliar.

Sembari menunduk, Khaidar sesekali melirik ke arah kuasa hukumnya. Tak lama, majelis hakim menanyakan kepada Khaidar Aswan, apakah ia menerima putusan tersebut atau banding.

“Saya banding,” kata Khaidar yang saat itu mengenakan baju batik hijau.

Setelah sidang ditutup, Khaidar meninggalkan ruang sidang. Kepada wartawan, dia kembali menegaskan kalau dia akan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Bahkan, dia sempat mencaci maki majelis hakim dan jaksa yang dinilainya tidak memberikan rasa keadilan atas putusan hukuman tersebut. “Makanya, jaksa gila, hakim pikun,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Khaidar Aswan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar.

“Telah terbukti secara sah dan meyakin, melawan hukum secara bersama-sama. Dengan itu, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa OK Khaidar Aswan dengan hukuman 11 tahun penjara,” ungkap Berlian Napitupulu di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1) sore.

Selain hukuman penjara, Khaidar juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 500 juta. “Bila tidak membayar denda, terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman 8 bulan kurangan penjara,” kata Berlian.

Khaidar juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus korupsi ini, sebesar Rp 16,7 miliar. Dia diberi tenggat waktu sebulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Bila tidak membayar, seluruh barang milik terdakwa dilelang negara.

“Bila tidak mencukupi, terdakwa mengganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun penjara,” tegas Berlian lagi.

Selanjutnya, dalam penetapan putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan seluruh aset kekayaan milik OK Khaidar Aswan, yang dilakukan sita oleh penyidik Kejati Sumut seluruhnya disita negara untuk dilelang. Tiga item kekayaan milik Khaidir Aswan yang disita yakni, dua SPBU masing-masing di Jalan Kayu Besar, Kalaunamu, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Besar Delitua, Pasar Delitua, Kabupaten Deliserdang, serta tanah seluas 4,2 hektar di kawasan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

“Memerintahkan terhadap terdakwa untuk tetap di dalam tahanan,” tandas Majelis Hakim.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa mantan Ketua Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan menunggu giliran persidangan di pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1). Khaidar Aswan dihukum sebelas tahun penjara atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Ketua Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan menunggu giliran persidangan di pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1). Khaidar Aswan dihukum sebelas tahun penjara atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, OK Khaidar Aswan, mengelus-elus kepalanya saat ketua majelis hakim Berlian Napitupulu menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepadanya, Senin (4/1). Selain hukuman penjara, Khaidar juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus korupsi yang membelitnya, sebesar Rp16,7 miliar.

Sembari menunduk, Khaidar sesekali melirik ke arah kuasa hukumnya. Tak lama, majelis hakim menanyakan kepada Khaidar Aswan, apakah ia menerima putusan tersebut atau banding.

“Saya banding,” kata Khaidar yang saat itu mengenakan baju batik hijau.

Setelah sidang ditutup, Khaidar meninggalkan ruang sidang. Kepada wartawan, dia kembali menegaskan kalau dia akan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Bahkan, dia sempat mencaci maki majelis hakim dan jaksa yang dinilainya tidak memberikan rasa keadilan atas putusan hukuman tersebut. “Makanya, jaksa gila, hakim pikun,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Khaidar Aswan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar.

“Telah terbukti secara sah dan meyakin, melawan hukum secara bersama-sama. Dengan itu, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa OK Khaidar Aswan dengan hukuman 11 tahun penjara,” ungkap Berlian Napitupulu di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1) sore.

Selain hukuman penjara, Khaidar juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 500 juta. “Bila tidak membayar denda, terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman 8 bulan kurangan penjara,” kata Berlian.

Khaidar juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus korupsi ini, sebesar Rp 16,7 miliar. Dia diberi tenggat waktu sebulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Bila tidak membayar, seluruh barang milik terdakwa dilelang negara.

“Bila tidak mencukupi, terdakwa mengganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun penjara,” tegas Berlian lagi.

Selanjutnya, dalam penetapan putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan seluruh aset kekayaan milik OK Khaidar Aswan, yang dilakukan sita oleh penyidik Kejati Sumut seluruhnya disita negara untuk dilelang. Tiga item kekayaan milik Khaidir Aswan yang disita yakni, dua SPBU masing-masing di Jalan Kayu Besar, Kalaunamu, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Besar Delitua, Pasar Delitua, Kabupaten Deliserdang, serta tanah seluas 4,2 hektar di kawasan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

“Memerintahkan terhadap terdakwa untuk tetap di dalam tahanan,” tandas Majelis Hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/