28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Terbukti Korupsi DBH PBB, Mantan Bupati Labura Dihukum 16 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Kharuddin Syah alias H Buyung dihukum 1 tahun 4 bulan penjara atau 16 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil pemungutan pajak bumi dan bangunan (DBH PBB), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2).

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya.

Majelis hakim menilai, terdakwa secara bersama-sama dinilai telah melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah yang telah diterimanya kurang lebih sebesar Rp596 juta.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah diketahui saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Saat itu Pemkab Labura menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Lalu, seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labura pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labura.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima oleh Pemkab Labura TA 2013, 2014 dan 2015 ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2.186.469.295,00.

Sebelumnya, terdakwa Kharuddin Syah sudah pernah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, terkait korupsi suap dana alokasi khusus (DAK) P-APBN Pemkab Labura tahun 2017, dan kini terdakwa masih menjalani masa tahanan di Rutan Tanjunggusta. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Kharuddin Syah alias H Buyung dihukum 1 tahun 4 bulan penjara atau 16 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil pemungutan pajak bumi dan bangunan (DBH PBB), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2).

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya.

Majelis hakim menilai, terdakwa secara bersama-sama dinilai telah melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah yang telah diterimanya kurang lebih sebesar Rp596 juta.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah diketahui saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Saat itu Pemkab Labura menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Lalu, seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labura pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labura.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima oleh Pemkab Labura TA 2013, 2014 dan 2015 ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2.186.469.295,00.

Sebelumnya, terdakwa Kharuddin Syah sudah pernah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, terkait korupsi suap dana alokasi khusus (DAK) P-APBN Pemkab Labura tahun 2017, dan kini terdakwa masih menjalani masa tahanan di Rutan Tanjunggusta. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/