PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Thaufiq Fathana (34) dipastikan akan merayakan Lebaran Idhul Fitri di penjara. Penjual es cendol ini diamankan Polsek Pancurbatu, terkait kasus menyetubuhi siswi SMP.
Pencabulan dialami Citra (13), nama palsu, pada Selasa (15/5/2018) sekira pukul 20.00 Wib di salah satu tempat jualan Es pinggir jalan  Dusun Kuta Mbelin, Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, Deli Serdang.
Aksi pencabulan diketahui ibu korban, Rahayu Ningsih (38) warga Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, setelah mendapati sepucuk surat di meja belajar korban. Selanjutnya Ningsih membuat laporan ke polsek Pancurbatu.
Akhirnya, pria yang menetap di Dusun III Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu itu diciduk pada Jumat (1/6/2018) siang di sekitar tempatnya jualan.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Meliala menyebutkan, sepucuk surat yang ditemukan ibu korban merupakan surat dari tersangka. Dimana, tersangka menanyakan apakah Citra hamil atau tidak.
Begitu mendapati surat, Ningsih mencari putrinya ke rumah tersangka. Sebab, korban diektahui sering bermain disana. Setiba di rumah Fathana, si ibu menanyakan perihal keberadaan korban. Namun tersangka mengaku tidak mengetahuinya.
Untungnya anak pelaku keceplosan dan memberitahukan jika Citra sedang berada di Perumahan Pondok Indah, Desa Tanjung Anom. Ningsih pun bergegas kesana.
Setelah bertemu korban, perempuan ini langsung mempertanyakan maksud dari isi surat yang ditemukannya. Awalnya Citra coba menutupi perbuatan Fathana. Tapi setelah terus didesak, akhirnya dia mengaku telah disetubuhi.
“Benar, pelaku sudah kita amankan. Kini penyidik masih meminta keterangannya guna melengkapi berkas pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Meliala. (irw/ras)