34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kades Rambung Baru Tewas Dibacoki Bangun

Rekosntruksi pembunuhan Kepala Desa.

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Pengurusan surat tanah berujung petaka bagi Cikepen Tarigan (54). Dinilai tidak beres, Kepala Desa Rambung Baru, Kec. Sibolangit ini tewas dibacoki Rusli Bangun (56).

Pembunuhan berlangsung di sekitar balai desa Dusun II, Desa Rambung. Usai membantai korban, Rusli sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Ini terungkap dalam 25 adegan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/1/2018) pagi di Mapolsek Pancurbatu. Dimana, pelaku diperagakan oleh Rusli. Sedangkan korban diperagakan oleh  PHL Polsek Pancurbatu, Sumarsono.

Turut menyaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancurbatu, Dicky Wirawan Sitinjak,SH dan Dona Sebayang SH serta penasehat hukum pelaku Harapenta Sembiring SH,MH bersama Suhandri Umar Tarigan SH. Serta Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala Sik,SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nelson Silalahi SH,MH.

Sebelum pembunuhan, Rusli sengaja datang ke rumah korban untuk mempertanyakan perihal surat tanah yang diurusnya. Namun karena Cikepen pergi beribadah bersama anak istrinya, pelaku memilih menunggu.

Tak lama, korban tiba di rumah dengan mengendarai mobil. Melihat si Kades telah kembali, Rusli pun bergegas untuk menemuinya. Tapi upaya Rusli gagal karena korban buru-buru masuk ke rumah.

Walau kecewa, Rusli tetap bersabar. Dia kembali menunggu korban keluar. Dan begitu Cikepen keluar, Rusli buru-buru menghampirinya. Tanpa basa-basi, pria ini mempertanyakan kenapa surat tanah yang diurusnya tidak kunjung selesai.

Dalam pembicaraan tersebut Rusli meminta kejelasan kapan surat tanah selesai diurus. Merasa terdesak, Cikepen mulai marah sehingga keduanya terlibat cekcok.

Karena kalah bicara, Rusli akhirnya mengambil parang panjang yang telah disiapkan di samping balai desa. Begitu korban lengah, parang itu dibacokannya kepada korban. Bacokan mendarat telak ke wajah kiri, sehingga melukai pipi hingga kepala bagian belakang korban.

Akibat bacokan itu Cikepen tersungkur. Bukannya iba, Rusli terus menyerang korban dengan membabi-buta. Warga yang melihat kejadian langsung menjerit histeris. Rusli pun memilih kabur ke perladangan. Namun pelariannya tak lama, karena personel Polsek Pancurbatu berhasil menciduknya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 Sub 338 Sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Nelson Silalahi SH,MH mewakili Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala Sik,SH.

Sementara penasehat hukum tersangka, Suhandri Umar Tarigan SH mengatakan jika kliennya mengakui semua perbuatannya dan koperatif saat rekonstruksi. (irw/ras)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekosntruksi pembunuhan Kepala Desa.

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Pengurusan surat tanah berujung petaka bagi Cikepen Tarigan (54). Dinilai tidak beres, Kepala Desa Rambung Baru, Kec. Sibolangit ini tewas dibacoki Rusli Bangun (56).

Pembunuhan berlangsung di sekitar balai desa Dusun II, Desa Rambung. Usai membantai korban, Rusli sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Ini terungkap dalam 25 adegan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/1/2018) pagi di Mapolsek Pancurbatu. Dimana, pelaku diperagakan oleh Rusli. Sedangkan korban diperagakan oleh  PHL Polsek Pancurbatu, Sumarsono.

Turut menyaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancurbatu, Dicky Wirawan Sitinjak,SH dan Dona Sebayang SH serta penasehat hukum pelaku Harapenta Sembiring SH,MH bersama Suhandri Umar Tarigan SH. Serta Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala Sik,SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nelson Silalahi SH,MH.

Sebelum pembunuhan, Rusli sengaja datang ke rumah korban untuk mempertanyakan perihal surat tanah yang diurusnya. Namun karena Cikepen pergi beribadah bersama anak istrinya, pelaku memilih menunggu.

Tak lama, korban tiba di rumah dengan mengendarai mobil. Melihat si Kades telah kembali, Rusli pun bergegas untuk menemuinya. Tapi upaya Rusli gagal karena korban buru-buru masuk ke rumah.

Walau kecewa, Rusli tetap bersabar. Dia kembali menunggu korban keluar. Dan begitu Cikepen keluar, Rusli buru-buru menghampirinya. Tanpa basa-basi, pria ini mempertanyakan kenapa surat tanah yang diurusnya tidak kunjung selesai.

Dalam pembicaraan tersebut Rusli meminta kejelasan kapan surat tanah selesai diurus. Merasa terdesak, Cikepen mulai marah sehingga keduanya terlibat cekcok.

Karena kalah bicara, Rusli akhirnya mengambil parang panjang yang telah disiapkan di samping balai desa. Begitu korban lengah, parang itu dibacokannya kepada korban. Bacokan mendarat telak ke wajah kiri, sehingga melukai pipi hingga kepala bagian belakang korban.

Akibat bacokan itu Cikepen tersungkur. Bukannya iba, Rusli terus menyerang korban dengan membabi-buta. Warga yang melihat kejadian langsung menjerit histeris. Rusli pun memilih kabur ke perladangan. Namun pelariannya tak lama, karena personel Polsek Pancurbatu berhasil menciduknya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 Sub 338 Sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Nelson Silalahi SH,MH mewakili Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala Sik,SH.

Sementara penasehat hukum tersangka, Suhandri Umar Tarigan SH mengatakan jika kliennya mengakui semua perbuatannya dan koperatif saat rekonstruksi. (irw/ras)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/