30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Referensi Kerja, Mantan Manajer Keuangan PT SG Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Mantan manajer keuangan PT Serba Guna (SG), yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat referensi kerja untuk karyawan alihdaya, akhirnya dijatuhi hukuman divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara, dalam sidang daring yang digelar PN Lubukpakam, Rabu (3/6) sore lalu.

Amar putusan majelis Hakim PN Lubukpakam yang diketuai Rahmadhini SH ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa, 2 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa juga dianggap menyalahi wewenang dalam mengeluarkan surat referensi kerja untuk terdakwa Dewi Sartika (disidangkan terpisah).

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan. Apalagi perbuatan terdakwa itu hanya untuk menolong karyawannya yang kurang mampu, agar bisa memperoleh surat referensi kerja, dengan harapan bisa diterima bekerja di perusahaan lain.

Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendra Buwono SH menyatakan akan menyampaikan banding, termasuk juga JPU Richard Simaremare.

Menurut Hendra, vonis majelis ini dinilai tidak mempertimbangkan fakta dipersidangan dan juga mengenyampingkan pernyataan saksi ahli pidana, Prof Dr Syafaruddin Kalo. Karena tidak ada satupun bukti yang menguatkan bahwa surat yang dikeluarkan Marjoko untuk Dewi Sartika, yang berstatus pekerja outsourcing selama 8 tahun di PT Serba Guna itu palsu.

Bahkan kop surat dan stempel perusahaan yang digunakan dalam membuat surat referensi kerja itu sudah terformat di komputer milik Marjoko.

“Selama ini klien kami memiliki wewenang dalam setiap pengeluaran surat lainnya di perusahaan tersebut,” ungkap Hendra.

Selain itu, pengeluaran surat keterangan kerja merupakan hak karyawan yang telah diberhentikan, dan tidak ada sedikitpun merugikan PT Serba Guna.

Begitu juga seluruh saksi dipersidangan, tidak secara langsung melihat surat keterangan kerja itu diberikan kepada Sri Dewi Sartika.

Diharapkan dengan sidang banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara nantinya dapat mempertimbangkan bahwa Marjoko tidak bersalah.

Sebelumnya, dihari yang sama terdakwa Dewi Sartika, yang merupakan mantan kasir PT Serba Guna itu, turut dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. (fac/btr)

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Mantan manajer keuangan PT Serba Guna (SG), yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat referensi kerja untuk karyawan alihdaya, akhirnya dijatuhi hukuman divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara, dalam sidang daring yang digelar PN Lubukpakam, Rabu (3/6) sore lalu.

Amar putusan majelis Hakim PN Lubukpakam yang diketuai Rahmadhini SH ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa, 2 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa juga dianggap menyalahi wewenang dalam mengeluarkan surat referensi kerja untuk terdakwa Dewi Sartika (disidangkan terpisah).

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan. Apalagi perbuatan terdakwa itu hanya untuk menolong karyawannya yang kurang mampu, agar bisa memperoleh surat referensi kerja, dengan harapan bisa diterima bekerja di perusahaan lain.

Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendra Buwono SH menyatakan akan menyampaikan banding, termasuk juga JPU Richard Simaremare.

Menurut Hendra, vonis majelis ini dinilai tidak mempertimbangkan fakta dipersidangan dan juga mengenyampingkan pernyataan saksi ahli pidana, Prof Dr Syafaruddin Kalo. Karena tidak ada satupun bukti yang menguatkan bahwa surat yang dikeluarkan Marjoko untuk Dewi Sartika, yang berstatus pekerja outsourcing selama 8 tahun di PT Serba Guna itu palsu.

Bahkan kop surat dan stempel perusahaan yang digunakan dalam membuat surat referensi kerja itu sudah terformat di komputer milik Marjoko.

“Selama ini klien kami memiliki wewenang dalam setiap pengeluaran surat lainnya di perusahaan tersebut,” ungkap Hendra.

Selain itu, pengeluaran surat keterangan kerja merupakan hak karyawan yang telah diberhentikan, dan tidak ada sedikitpun merugikan PT Serba Guna.

Begitu juga seluruh saksi dipersidangan, tidak secara langsung melihat surat keterangan kerja itu diberikan kepada Sri Dewi Sartika.

Diharapkan dengan sidang banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara nantinya dapat mempertimbangkan bahwa Marjoko tidak bersalah.

Sebelumnya, dihari yang sama terdakwa Dewi Sartika, yang merupakan mantan kasir PT Serba Guna itu, turut dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. (fac/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/