25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Diduga Menipu untuk Urus Kenaikan Pangkat Suami, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara

TEDDY/SUMUT POS
TUNTUTAN: Istri oknum polisi, Irene Hutauruk mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Linda Sembiring di PN Binjai, Kamis (4/7) siang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, terdakwa penipuan dan penggelapan dituntut Jaksa Penuntut Umum Linda Marietha Sembiring hanya 18 bulan kurungan penjara. Tuntutan jaksa dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy di Ruang Sidang Chandra PN Binjai, Kamis (4/7) siang.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irene Hutauruk selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Linda.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Subsidair Pasal 378 KUHP. “Sudah ada perdamaian. Terdakwa juga sudah ganti Rp20 juta,” jawab Linda disoal tuntutan hanya 18 bulan kurungan penjara.

“Sudah dengar kamu kan? Siapkan nota pembelaannya ya,” kata Dedy.

Sidang berakhir. Rabu (10/7) mendatang, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Irene merupakan seorang pedagang. Ia menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam. Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Namun saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suami. Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
TUNTUTAN: Istri oknum polisi, Irene Hutauruk mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Linda Sembiring di PN Binjai, Kamis (4/7) siang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, terdakwa penipuan dan penggelapan dituntut Jaksa Penuntut Umum Linda Marietha Sembiring hanya 18 bulan kurungan penjara. Tuntutan jaksa dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy di Ruang Sidang Chandra PN Binjai, Kamis (4/7) siang.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irene Hutauruk selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Linda.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Subsidair Pasal 378 KUHP. “Sudah ada perdamaian. Terdakwa juga sudah ganti Rp20 juta,” jawab Linda disoal tuntutan hanya 18 bulan kurungan penjara.

“Sudah dengar kamu kan? Siapkan nota pembelaannya ya,” kata Dedy.

Sidang berakhir. Rabu (10/7) mendatang, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Irene merupakan seorang pedagang. Ia menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam. Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Namun saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suami. Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/