28 C
Medan
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Warga Sidimpuan Perkosa dan Sekap Remaja Putri

SIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Januar Hadi Harahap (32) harus merasakan dinginnya sel sementara Polres Sidimpuan. Pasalnya, warga Desa Simasom, Kecamatan Psp Angkola Julu, Padangsidimpuan ini telah mencabuli remaja putri berusia 14 tahun.

“Bukan itu saja, Hadi juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari,” kata Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (4/8).

Pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (3/8) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.

“Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Kepada petugas, Hadi mengaku melakukan pemerkosaan dan penyekapan kepada M bermula saat siswi SMP itu sedang buang air ke sungai.

“Lokasi sungai dekat dengan rumah pelaku. Setelah M selesai buang air, pelaku mendatangi korban,” terang pria dengan melati dua dipundak ini.

Setelah itu, pelaku menarik korban ke dalam rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku.

“Ini dilakukan pelaku karena memang sudah direncanakan sejak melihat korban buang air di sungai dan hendak melakukan perbuatan senonoh kepada M,” terangnya.

Mengenai motif pelaku menyekap M, Hilman menyatakan agar pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Sampai akhirnya orangtua korban bersama Yayasan Burangir Timbul P Simanungkalit, kata Hilman, merasa keberatan atas tindakan pelaku dan membuat laporan ke Polres Sidimpuan.

“Saat diperiksa, kita juga mengetahui kalau pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban,” katanya.

Atas perbuatannya, sambung Hilman, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(bbs/trm/ala)

SIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Januar Hadi Harahap (32) harus merasakan dinginnya sel sementara Polres Sidimpuan. Pasalnya, warga Desa Simasom, Kecamatan Psp Angkola Julu, Padangsidimpuan ini telah mencabuli remaja putri berusia 14 tahun.

“Bukan itu saja, Hadi juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari,” kata Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (4/8).

Pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (3/8) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.

“Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Kepada petugas, Hadi mengaku melakukan pemerkosaan dan penyekapan kepada M bermula saat siswi SMP itu sedang buang air ke sungai.

“Lokasi sungai dekat dengan rumah pelaku. Setelah M selesai buang air, pelaku mendatangi korban,” terang pria dengan melati dua dipundak ini.

Setelah itu, pelaku menarik korban ke dalam rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku.

“Ini dilakukan pelaku karena memang sudah direncanakan sejak melihat korban buang air di sungai dan hendak melakukan perbuatan senonoh kepada M,” terangnya.

Mengenai motif pelaku menyekap M, Hilman menyatakan agar pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Sampai akhirnya orangtua korban bersama Yayasan Burangir Timbul P Simanungkalit, kata Hilman, merasa keberatan atas tindakan pelaku dan membuat laporan ke Polres Sidimpuan.

“Saat diperiksa, kita juga mengetahui kalau pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban,” katanya.

Atas perbuatannya, sambung Hilman, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(bbs/trm/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/