25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Usai Transaksi Narkoba, IRT dan Pengangguran Diringkus Polisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Maksud hati hendak menikmati sabu-sabu, Risky Firmansyah malah mendekam di Mapolsek Padang Hulu, Polres Tebingtinggi. Pasalnya, belum lagi sempat menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya, lelaki pengangguran ini ditangkap pertugas di Jalan Sei Babura, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Kamis (4/8/2022).

Dari tangan warga Jalan Benteng, Kelurahan Berohol l, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini, petugas mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah besi jarum suntik, satu unit handphone Merk Vivo warna biru.

Selain menangkap Risky, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga, Emwani yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut. Dari tangan Emwani, petugas mengamankan 4 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,52 gram, satu buah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu buah dompet kecil warna hitam-coklat.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto didampingi Kapolsek Padang Hulu AKP Baringin Jaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah Polsek Padang Hulu mendapat informasi dari masyarakat, ada yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Sei Babura. “Personil bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan kepada Risky. Awalnya pelaku sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap,” kata Agus.

Petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan barang bukti. Kemudian Risky diamankan. “Sesuai keterangan pelaku, barang tersebut diperolehnya dari Emwani. Kemudian jajaran Polsek Padang Hulu melakukan penangkapan kepada Emwani dan juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,” paparnya.

Pasal yang dipersangkakan adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Maksud hati hendak menikmati sabu-sabu, Risky Firmansyah malah mendekam di Mapolsek Padang Hulu, Polres Tebingtinggi. Pasalnya, belum lagi sempat menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya, lelaki pengangguran ini ditangkap pertugas di Jalan Sei Babura, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Kamis (4/8/2022).

Dari tangan warga Jalan Benteng, Kelurahan Berohol l, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini, petugas mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah besi jarum suntik, satu unit handphone Merk Vivo warna biru.

Selain menangkap Risky, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga, Emwani yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut. Dari tangan Emwani, petugas mengamankan 4 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,52 gram, satu buah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu buah dompet kecil warna hitam-coklat.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto didampingi Kapolsek Padang Hulu AKP Baringin Jaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah Polsek Padang Hulu mendapat informasi dari masyarakat, ada yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Sei Babura. “Personil bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan kepada Risky. Awalnya pelaku sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap,” kata Agus.

Petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan barang bukti. Kemudian Risky diamankan. “Sesuai keterangan pelaku, barang tersebut diperolehnya dari Emwani. Kemudian jajaran Polsek Padang Hulu melakukan penangkapan kepada Emwani dan juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,” paparnya.

Pasal yang dipersangkakan adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/