25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kasus Hoax Pilgubsu 2019, Djarot Ingin Damai, Tapi Hukum Harus Tetap Berjalan

KETERANGAN: Djarot Syaiful Hidayat membantah dirinya memberi suap terhadap beberapa kepala desa di Asahan.
IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Cagubsu, Djarot Saiful Hidayat membantah terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati (54). Hal ini diungkapkannya, saat kembali hadir menjadi saksi atas kasus hoax, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9).

Dalam keterangannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, dia kecewa karena dirinya difitnah dengan status terdakwa di media sosial.

“Saya sangat kecewa dan prihatin karena sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi kedepannya. Saya tidak merasa tercemar tapi terhina, karena ini bukan tentang orang per orangan. Tapi bagaimana sehatnya demokrasi bangsa kita kedepannya,” ucap Djarot di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Djarot menegaskan membantah dirinya ada terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati.

“Jadi saya diundang, karena kebetulan pulang dari Asahan, oleh asosiasi kepala desa Simpang Kawat Asahan. Saya diundang untuk silaturahmi, saya sharing pengalaman pernah menjadi Gubernur bagaimana mengelola anggaran keuangan di desa. Tidak ada perkataan kampanye sama sekali, dan itu hanya sekitar 30 menit saya disitu langsung pulang,” jelasnya.

Baginya, hal yang membuat dirinya sedih karena adanya opini dan halusinasi dalam memposting status melalui smartphone.

“Ini tidak tentang kalah atau menang. Seperti yang saya katakan ini tentang kehidupan berdemokrasi. Dimana tanpa adanya klarifikasi membuat postingan dan ini sangat merugikan. Ini pembelajaran bagi setiap warga negara bagaimana menggunakan smartphone, dimana penggunanya harus juga yang smart,” tegas Anggota DPR RI terpilih dari Dapil III Sumut ini.

“Karena sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada serentak pada 2020 mendatang, ini menjadi pembelajaran untuk kehidupan demokrasi kita yang lebih dewasa. Status Hoaks harus kita berantas,” tambahnya. Selanjutnya, Djarot melihat postingan terdakwa tersebut dari rekannya hingga akhirnya melaporkan postingan tersebut kepada Polda Sumut.

“Awalnya itu saya dikasih tunjuk oleh Rion dan Rosmansyah. Teman-teman bilang, karena kita negara hukum ya kita laporkan ke kepolisian,” tuturnya.

Saat ditanya hakim mengenai adanya usaha perdamaian antara dirinya dengan terdakwa. Djarot menegaskan dirinya sudah memaafkan terdakwa.

“Ada saya mendapatkan informasi (perdamaian) dari penasihat hukum tapi belum sempat ketemu. Saya menginginkan damai, itu pasti karena kita sesama anak bangsa harus saling memaafkan. Tapi karena ini sudah berjalan secara hukum, ya tetap dijalankan. Karena tindakan seperti ini tidak benar,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Dewi menuliskan status hoax di akun Facebooknya tentang Djarot yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 7 Juni 2018 lalu, dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Akibat postingan itu, saksi Djarot Saiful Hidayat merasa malu dan tercemar nama baiknya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/ala)

KETERANGAN: Djarot Syaiful Hidayat membantah dirinya memberi suap terhadap beberapa kepala desa di Asahan.
IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Cagubsu, Djarot Saiful Hidayat membantah terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati (54). Hal ini diungkapkannya, saat kembali hadir menjadi saksi atas kasus hoax, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9).

Dalam keterangannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, dia kecewa karena dirinya difitnah dengan status terdakwa di media sosial.

“Saya sangat kecewa dan prihatin karena sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi kedepannya. Saya tidak merasa tercemar tapi terhina, karena ini bukan tentang orang per orangan. Tapi bagaimana sehatnya demokrasi bangsa kita kedepannya,” ucap Djarot di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Djarot menegaskan membantah dirinya ada terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati.

“Jadi saya diundang, karena kebetulan pulang dari Asahan, oleh asosiasi kepala desa Simpang Kawat Asahan. Saya diundang untuk silaturahmi, saya sharing pengalaman pernah menjadi Gubernur bagaimana mengelola anggaran keuangan di desa. Tidak ada perkataan kampanye sama sekali, dan itu hanya sekitar 30 menit saya disitu langsung pulang,” jelasnya.

Baginya, hal yang membuat dirinya sedih karena adanya opini dan halusinasi dalam memposting status melalui smartphone.

“Ini tidak tentang kalah atau menang. Seperti yang saya katakan ini tentang kehidupan berdemokrasi. Dimana tanpa adanya klarifikasi membuat postingan dan ini sangat merugikan. Ini pembelajaran bagi setiap warga negara bagaimana menggunakan smartphone, dimana penggunanya harus juga yang smart,” tegas Anggota DPR RI terpilih dari Dapil III Sumut ini.

“Karena sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada serentak pada 2020 mendatang, ini menjadi pembelajaran untuk kehidupan demokrasi kita yang lebih dewasa. Status Hoaks harus kita berantas,” tambahnya. Selanjutnya, Djarot melihat postingan terdakwa tersebut dari rekannya hingga akhirnya melaporkan postingan tersebut kepada Polda Sumut.

“Awalnya itu saya dikasih tunjuk oleh Rion dan Rosmansyah. Teman-teman bilang, karena kita negara hukum ya kita laporkan ke kepolisian,” tuturnya.

Saat ditanya hakim mengenai adanya usaha perdamaian antara dirinya dengan terdakwa. Djarot menegaskan dirinya sudah memaafkan terdakwa.

“Ada saya mendapatkan informasi (perdamaian) dari penasihat hukum tapi belum sempat ketemu. Saya menginginkan damai, itu pasti karena kita sesama anak bangsa harus saling memaafkan. Tapi karena ini sudah berjalan secara hukum, ya tetap dijalankan. Karena tindakan seperti ini tidak benar,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Dewi menuliskan status hoax di akun Facebooknya tentang Djarot yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 7 Juni 2018 lalu, dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Akibat postingan itu, saksi Djarot Saiful Hidayat merasa malu dan tercemar nama baiknya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/