32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

4 Tahanan Lari Ke Hutan, Sipir Kena Sanksi

Foto: Gibson/PM Suasana di Rutan Pancurbatu pasca kaburnya 14 tahanan, Minggu (1/11/2015).
Foto: Gibson/PM
Suasana di Rutan Pancurbatu pasca kaburnya 14 tahanan, Minggu (1/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 15 tahanan Rutan cabang Pancurbatu yang kabur pada Minggu (1/11/2015) siang, sebanyak 13 tahanan belum berhasil ditangkap, meski polisi telah menyebar foto-foto para tahanan di daerah perbatasan.

“Kita sudah membentuk 3 tim untuk mencari keberadaan para tahanan yang kabur. Tapi sampai saat ini masih belum ada yang berhasil ditangkap kembali,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Frido Gultom, Rabu (4/11).

Sebelumnya, seorang napi berhasil ditangkap beberapa waktu setelah para kabur, saat ia hendak naik angkot. Dua hari kemudian, seorang napi diantarkan pihak keluarganya sendiri ke Rutan. Sedangkan 13 napi lain belum berhasil ditemukan.

Frido mengatakan, pihaknya kewalahan dalam mengejar ke-13 tahanan mengingat luasnya wilayah. Pun begitu, pihaknya terus melakukan pengejaran. “Bayangkan saja, luas wilayah hukum kita mencakup 55 desa. Dengan jumlah personel yang ada, tentunya menjadi kesulitan. Akan tetapi, kita tetap berupaya,” terangnya.

Disebutkannya, dua hari pasca kaburnya para tahanan, pihaknya menyebar foto-foto kepada warga dan pengguna jalan. Meski belum berhasil, pihaknya telah mengantongi banyak informasi. “Kita dapat informasi dari warga ada yang lari ke Sembahe. Warga bilang ada 4 orang berada di hutan. Selain itu, ada juga yang lari ke arah Singkil, Aceh,” sebutnya.

Frido menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan secara resmi dari pihak Rutan Pancurbatu, atas penganiayaan yang dilakukan para tahanan yang kabur terhadap sipir. “Jadi ketika tahanan tertangkap kembali, mereka akan dikenakan pidana penganiayaan,”terangnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut telah menyiapkan sanksi untuk sipir yang lalai hingga tahanan Rutan Pancur Batu kabur, Minggu (1/11) lalu.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Ajub Suratman mengatakan, sesuai hasil investigasi yang dilakukan, bahwa kaburnya tahanan tersebut akibat dari kelalaian petugas jaga. “Ini kelalain dari petugas jaga, sehingga para tahanan bisa melawan dan menyerang secara tiba-tiba,” kata Ajub.

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Ajub, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat maupun gaji. Bahkan sanksi terberat bisa dikenakan pemecatan secara tidak hormat. “Sanksi yang akan diberikan sedang dikaji. Ini agar para petugas jaga dalam bertugas tidak sepele,”pungkasnya.(ris/bbs/smg/han)

Foto: Gibson/PM Suasana di Rutan Pancurbatu pasca kaburnya 14 tahanan, Minggu (1/11/2015).
Foto: Gibson/PM
Suasana di Rutan Pancurbatu pasca kaburnya 14 tahanan, Minggu (1/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 15 tahanan Rutan cabang Pancurbatu yang kabur pada Minggu (1/11/2015) siang, sebanyak 13 tahanan belum berhasil ditangkap, meski polisi telah menyebar foto-foto para tahanan di daerah perbatasan.

“Kita sudah membentuk 3 tim untuk mencari keberadaan para tahanan yang kabur. Tapi sampai saat ini masih belum ada yang berhasil ditangkap kembali,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Frido Gultom, Rabu (4/11).

Sebelumnya, seorang napi berhasil ditangkap beberapa waktu setelah para kabur, saat ia hendak naik angkot. Dua hari kemudian, seorang napi diantarkan pihak keluarganya sendiri ke Rutan. Sedangkan 13 napi lain belum berhasil ditemukan.

Frido mengatakan, pihaknya kewalahan dalam mengejar ke-13 tahanan mengingat luasnya wilayah. Pun begitu, pihaknya terus melakukan pengejaran. “Bayangkan saja, luas wilayah hukum kita mencakup 55 desa. Dengan jumlah personel yang ada, tentunya menjadi kesulitan. Akan tetapi, kita tetap berupaya,” terangnya.

Disebutkannya, dua hari pasca kaburnya para tahanan, pihaknya menyebar foto-foto kepada warga dan pengguna jalan. Meski belum berhasil, pihaknya telah mengantongi banyak informasi. “Kita dapat informasi dari warga ada yang lari ke Sembahe. Warga bilang ada 4 orang berada di hutan. Selain itu, ada juga yang lari ke arah Singkil, Aceh,” sebutnya.

Frido menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan secara resmi dari pihak Rutan Pancurbatu, atas penganiayaan yang dilakukan para tahanan yang kabur terhadap sipir. “Jadi ketika tahanan tertangkap kembali, mereka akan dikenakan pidana penganiayaan,”terangnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut telah menyiapkan sanksi untuk sipir yang lalai hingga tahanan Rutan Pancur Batu kabur, Minggu (1/11) lalu.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Ajub Suratman mengatakan, sesuai hasil investigasi yang dilakukan, bahwa kaburnya tahanan tersebut akibat dari kelalaian petugas jaga. “Ini kelalain dari petugas jaga, sehingga para tahanan bisa melawan dan menyerang secara tiba-tiba,” kata Ajub.

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Ajub, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat maupun gaji. Bahkan sanksi terberat bisa dikenakan pemecatan secara tidak hormat. “Sanksi yang akan diberikan sedang dikaji. Ini agar para petugas jaga dalam bertugas tidak sepele,”pungkasnya.(ris/bbs/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/