25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Hmmm… Lapo Tuak di Medan Siap-siap Setor Retribusi Minol

Tuak-Ilustrasi. Lapo tuak di Medan bisa jadi akan dikenai retribusi minuman beralkohol.
Tuak-Ilustrasi. Lapo tuak di Medan bisa jadi akan dikenai retribusi minuman beralkohol.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Medan sedang mempertimbangkan lapo tuak sebagai salah satu objek wajib pajak (WP), yang bakal dikenakan retribusi izin penjualan tempat minuman beralkohol.

“Tuak memang minuman tradisional, tapi bisa memabukkan karena didalamnya terkandung alkoholnya. Untuk itu, kita akan pertimbangkan apakah bisa dijadikan objek yang terkena retribusi. Tentunya dengan meminta masukan dari DPRD Medan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Medan, Qamarul Fattah di Balai Kota, Rabu (4/11).

Qamarul mengatakan pihaknya juga kesulitan dalam menetapkan besaran retribusi kepada lokasi yang menjualan minuman beralkohol. Sebab, sejauh ini dirinya belum memiliki data omset penjualan minuman alkohol.

Secara pribadi, Qamarul menginginkan agar retribusi yang dikenakan kepada penjual minol besar, tentunya agar penjual minuman beralkohol dapat dibatasi khususnya pada karauke keluarga.

“Kalau transaksi penjualan minol pada karauke keluarga tentu tidak besar, makanya kalau retribusinya mencapai ratusan juta rupiah akan membuat pengelola karauke keluarga untuk berfikir ulang menjajakan minuman beralkohol,” ungkap pria yang juga menjabat Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan itu.

Pemandangan umum yang disampaikan oleh 9 Fraksi di DPRD Medan, diklaimnya sebagai salah satu masukan yang bersifat positif. Oleh karena itu, pihaknya juga sedang menelaah seluruh masukan yang disampaikan pada saat membacakan pandangan umum.

“Tanggungjawab membahas ranperda minol ini bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat, karena bertentangan dengan agama,” sebutnya.

Kepada seluruh lokasi yang sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol sebelum ranperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberlakukan, maka akan dijelaskan pada petunjuk teknis (juknis) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Medan, Irvan Siregar menuturkan bahwa pengutipan retribusi dari penjualan minol merupakan amanah UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. (dik)

Tuak-Ilustrasi. Lapo tuak di Medan bisa jadi akan dikenai retribusi minuman beralkohol.
Tuak-Ilustrasi. Lapo tuak di Medan bisa jadi akan dikenai retribusi minuman beralkohol.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Medan sedang mempertimbangkan lapo tuak sebagai salah satu objek wajib pajak (WP), yang bakal dikenakan retribusi izin penjualan tempat minuman beralkohol.

“Tuak memang minuman tradisional, tapi bisa memabukkan karena didalamnya terkandung alkoholnya. Untuk itu, kita akan pertimbangkan apakah bisa dijadikan objek yang terkena retribusi. Tentunya dengan meminta masukan dari DPRD Medan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Medan, Qamarul Fattah di Balai Kota, Rabu (4/11).

Qamarul mengatakan pihaknya juga kesulitan dalam menetapkan besaran retribusi kepada lokasi yang menjualan minuman beralkohol. Sebab, sejauh ini dirinya belum memiliki data omset penjualan minuman alkohol.

Secara pribadi, Qamarul menginginkan agar retribusi yang dikenakan kepada penjual minol besar, tentunya agar penjual minuman beralkohol dapat dibatasi khususnya pada karauke keluarga.

“Kalau transaksi penjualan minol pada karauke keluarga tentu tidak besar, makanya kalau retribusinya mencapai ratusan juta rupiah akan membuat pengelola karauke keluarga untuk berfikir ulang menjajakan minuman beralkohol,” ungkap pria yang juga menjabat Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan itu.

Pemandangan umum yang disampaikan oleh 9 Fraksi di DPRD Medan, diklaimnya sebagai salah satu masukan yang bersifat positif. Oleh karena itu, pihaknya juga sedang menelaah seluruh masukan yang disampaikan pada saat membacakan pandangan umum.

“Tanggungjawab membahas ranperda minol ini bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat, karena bertentangan dengan agama,” sebutnya.

Kepada seluruh lokasi yang sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol sebelum ranperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberlakukan, maka akan dijelaskan pada petunjuk teknis (juknis) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Medan, Irvan Siregar menuturkan bahwa pengutipan retribusi dari penjualan minol merupakan amanah UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/