29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wow! Jaksa Dituding Sidang Siluman

Dalam sidang kemarin, keluarga korban tidak terima tuntutan yang dinilai rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat dugaan, adanya permainan terdakwa dengan jaksa yang menangani kasus penganiayaan tersebut.

Usai sidang penganiayaan yang di gelar di Cakra IV PN Medan dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa Rotua Morina Simarmata (35), Ratna Dewi Manurung selaku ibu korban meneriaki Mariati saat keluar dari ruang sidang. “Itu semua fitnah, pakai hati nurani kalian anak sekecil itu ngapain kami didik untuk berkata bohong dan berkata kasar,” teriak Ratna.

Ratna juga menuduh Jaksa tidak kooperatif, karena ketika sidang sebelumnya dari dakwaan hingga agenda pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Nazar Efendi, keluarga korban tidak pernah diberikan informasi persidangan di PN Medan.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 11 September 2015. Korban bersama temannya hendak pergi ke sekolah untuk mengaji sekitar jam 14.30 dengan berjalan kaki. Saat berdiri didepan rumahnya sendiri, tiba-tiba datang terdakwa dari belakang dan menarik tangan Raisya sebelah kiri.

Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menampari korban beberapa kali hingga Raisya menjerit. Saat menjerit memanggil ibunya, mulut Raisya di bekap oleh terdakwa dengan menggunakan tangan dan mencakar pipi korban hingga berdarah. (cr-7)

Dalam sidang kemarin, keluarga korban tidak terima tuntutan yang dinilai rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat dugaan, adanya permainan terdakwa dengan jaksa yang menangani kasus penganiayaan tersebut.

Usai sidang penganiayaan yang di gelar di Cakra IV PN Medan dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa Rotua Morina Simarmata (35), Ratna Dewi Manurung selaku ibu korban meneriaki Mariati saat keluar dari ruang sidang. “Itu semua fitnah, pakai hati nurani kalian anak sekecil itu ngapain kami didik untuk berkata bohong dan berkata kasar,” teriak Ratna.

Ratna juga menuduh Jaksa tidak kooperatif, karena ketika sidang sebelumnya dari dakwaan hingga agenda pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Nazar Efendi, keluarga korban tidak pernah diberikan informasi persidangan di PN Medan.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 11 September 2015. Korban bersama temannya hendak pergi ke sekolah untuk mengaji sekitar jam 14.30 dengan berjalan kaki. Saat berdiri didepan rumahnya sendiri, tiba-tiba datang terdakwa dari belakang dan menarik tangan Raisya sebelah kiri.

Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menampari korban beberapa kali hingga Raisya menjerit. Saat menjerit memanggil ibunya, mulut Raisya di bekap oleh terdakwa dengan menggunakan tangan dan mencakar pipi korban hingga berdarah. (cr-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/