32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bawa Sabu 273 Gram, Aditya Dihukum 10 Tahun Penjara

DIHUKUM: Aditya Yamziko, terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Kamis (5/3).
DIHUKUM: Aditya Yamziko, terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Kamis (5/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aditya Yamziko alias Bobo (21) divonis selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 273 gram di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Syafril Batubara, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya Yamziko alias Bobo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan,” ucap Syafril.

Menanggapi putusan dari majelis hakim, terdakwa Bobo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Bobo dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Rosinta, kasus bermula sebelum penangkapan saksi saksi kepolisian menerima informasi dari masyarakat ada 1 unit sepeda motor jenis vario No Pl BK 3652 RAU yang akan melintas dari dari arah Medan menuju Besitang membawa sabu.

Selanjutnya saksi saksi kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan dan terlihat terdakwa dan temannya Rapilo Ginting alias Pilo (berkas terpisah) melintas dengan sepeda motor tersebut.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap terdakwa Bobo dan Rapilo Ginting als Pilo dan ditemukan 1 plastik kresek warna hitam berisikan sabu dengan seberat 273,1 gram.

Setelah melakukan penangkapan, terdakwa Bobo mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Wak Yah (DPO) ketika di Lhokseumawe atas perintah Bayu Surya Atmaja (DPO). (man/btr)

DIHUKUM: Aditya Yamziko, terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Kamis (5/3).
DIHUKUM: Aditya Yamziko, terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Kamis (5/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aditya Yamziko alias Bobo (21) divonis selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 273 gram di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Syafril Batubara, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya Yamziko alias Bobo dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan,” ucap Syafril.

Menanggapi putusan dari majelis hakim, terdakwa Bobo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Bobo dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Rosinta, kasus bermula sebelum penangkapan saksi saksi kepolisian menerima informasi dari masyarakat ada 1 unit sepeda motor jenis vario No Pl BK 3652 RAU yang akan melintas dari dari arah Medan menuju Besitang membawa sabu.

Selanjutnya saksi saksi kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan dan terlihat terdakwa dan temannya Rapilo Ginting alias Pilo (berkas terpisah) melintas dengan sepeda motor tersebut.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap terdakwa Bobo dan Rapilo Ginting als Pilo dan ditemukan 1 plastik kresek warna hitam berisikan sabu dengan seberat 273,1 gram.

Setelah melakukan penangkapan, terdakwa Bobo mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Wak Yah (DPO) ketika di Lhokseumawe atas perintah Bayu Surya Atmaja (DPO). (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/