Sementara, Iwan Ginting SH menyebutkan jika pihaknya sudah melakukan pencarian Idawati namun belum dapat juga. “Kasus ini sudah masuk monitoring center Kejaksaan Agung RI. Sambil menunggu informasi dari Kejagung RI, kita juga mencari informasi keberadaan terpidana Idawati Pasaribu,” jawabnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum. Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan kalau masih mencari keberadaan Idawati boru Pasaribu (51), pelaku pembunuhan sekaligus otak pelaku pembunuhan seorang bidan cantik bernama Dewi Nurmala Tinambunan, yang pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, mengabulkan kasasi Jaksa penutut umum (JPU) dengan kurungan penjara 16 tahun terhadap terdakwa.
“Masih kita hunting udah kita cari hingga Batam dan Jakarta untuk mencari keberadaannya (Idawat),” jelasnya saat ditanyai, Selasa (5/5) siang.
“Itu PR kita 1 lagi, masih dalam proses pencarian Ketua-Ketua diatas. Kalau sudah ditangkap, pasti akan kita kabari, seperti penangkapan Ermawan ini,”tambahnya.
Ketika disinggung sejauh mana tim eksekusi gabungan melakukan pencarian terhadap Idawati, dirinya enggan menyebutkan. Pasalnya, akan membuat terdakwa semakin jauh dicari keberadaannya dan terus melarikan diri.
“Jangan lah, intinya kita masih hunting. Bila sudah ketemu pastinya akan kita beritahu kepada kawan-kawan media lah,” ujarnya.
Begitu juga saat disinggung mengenai daftar pencekalannya apakah sudah dikirimkan ke Kejagung, dirinya mengaku kalau surat pencekalan tersebut sudah dikirim pada bulan September tahun lalu.
“Untuk surat pencekalannya itu sudah kita kirimkan ke Kajagung pada bulan September 2014 lalu,” ujarnya. Sebelumnya, dalam amar putusan kasasi MA RI menegaskan, Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa alm Nurmala Dewi boru Tinambunan (31). Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan memerintahkan supaya Idawati ditahan.(man/bay/trg)