26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Rp2,4 Juta Upal Beredar di Percut

Dua orang pengedar uang palsu (upal) beserta barang bukti diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Beringin, Pasar VII, Percut Sei Tuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang pengedar uang palsu (upal) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Beringin, Pasar VII, Percut Sei Tuan.

Turut diamankan barang bukti upal 8 lembar pecahan Rp100 Ribu, 24 lembar uang Rp50 Ribu, 21 lembar uang Rp20 Ribu. Serta printer dan komputer.‎

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) siang menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan yakni Syahri Ramadhan Dongoran (40) dan Deni Alvi Maulana (24).

“Kita memprediksi aksi kejahatan akan meningkat menjelang lebaran, dan ternyata hasil penyelidikan ada dua orang pengedar upal di Percut,” katanya kepada wartawan.

Dan pada Senin (4/6/2018) kemarin, personel Polsek Medan Timur kemudian membekuk dua tersangka dari dua lokasi terpisah yakni di Pasar VII Percut Sei Tuan, dan Jalan Sederhana Tembung.

“Saat diperiksa, dari kantong baju tersangka Syahri ditemukan barang bukti upal,” tambahnya. Dari pengakuan tersangka, telah dua kali melakukan pencetakan dan membelanjakan upal.

“Pengakuan mereka sudah dua kali mengedarkan upal di wilayah Percut sebanyak Rp2,4 juta modusnya dengan cara belanja di warung,” terang Wilson.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (sor/ras)

Dua orang pengedar uang palsu (upal) beserta barang bukti diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Beringin, Pasar VII, Percut Sei Tuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang pengedar uang palsu (upal) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Beringin, Pasar VII, Percut Sei Tuan.

Turut diamankan barang bukti upal 8 lembar pecahan Rp100 Ribu, 24 lembar uang Rp50 Ribu, 21 lembar uang Rp20 Ribu. Serta printer dan komputer.‎

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) siang menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan yakni Syahri Ramadhan Dongoran (40) dan Deni Alvi Maulana (24).

“Kita memprediksi aksi kejahatan akan meningkat menjelang lebaran, dan ternyata hasil penyelidikan ada dua orang pengedar upal di Percut,” katanya kepada wartawan.

Dan pada Senin (4/6/2018) kemarin, personel Polsek Medan Timur kemudian membekuk dua tersangka dari dua lokasi terpisah yakni di Pasar VII Percut Sei Tuan, dan Jalan Sederhana Tembung.

“Saat diperiksa, dari kantong baju tersangka Syahri ditemukan barang bukti upal,” tambahnya. Dari pengakuan tersangka, telah dua kali melakukan pencetakan dan membelanjakan upal.

“Pengakuan mereka sudah dua kali mengedarkan upal di wilayah Percut sebanyak Rp2,4 juta modusnya dengan cara belanja di warung,” terang Wilson.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (sor/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/