PALUTA, SUMUTPOS.CO – Usai sudah pelarian Soleman Siregar (48), Kepala Desa (Kades) Sigara, Kec. Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Pembunuh Supiati (37), Kepala Koperasi AI Desa Gunung Tua Tonga, Kec. Padang Bolak, ini berhasil diringkus polisi.
Hampir sebulan buron, Soleman ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dari tempat persembunyiannya di Makasar, Sulawesi Selatan.
“Setelah hampir sebulan dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap pihak Polres Tapsel di Jalan Lama Dukelleng Buntu 04, Makasar, Selasa (3/7/2018) kemarin sekira pukul 17.00 WITA,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (5/7/2018) sore.
Tatan menuturkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban pada 9 Mei 2018 lalu. Aksi pelaku dilakukan di rumah korban Desa Gunung Tua Tonga yang diketahui sekira pukul 16.30 wib.
Namun sayangnya, belum bisa dijelaskan secara detail karena tersangka masih berada di Makasar.
“Tersangka masih berada di Makasar yang diamankan ke Posko Jatanras Polda Sulsel. Kemudian, dititipkan ke Polrestabes Makasar menunggu keberangkatan ke Polres Tapsel,” sebut Tatan.
Ia menambahkan, saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana. (fir/pjs/ras)
PALUTA, SUMUTPOS.CO – Usai sudah pelarian Soleman Siregar (48), Kepala Desa (Kades) Sigara, Kec. Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Pembunuh Supiati (37), Kepala Koperasi AI Desa Gunung Tua Tonga, Kec. Padang Bolak, ini berhasil diringkus polisi.
Hampir sebulan buron, Soleman ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dari tempat persembunyiannya di Makasar, Sulawesi Selatan.
“Setelah hampir sebulan dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap pihak Polres Tapsel di Jalan Lama Dukelleng Buntu 04, Makasar, Selasa (3/7/2018) kemarin sekira pukul 17.00 WITA,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (5/7/2018) sore.
Tatan menuturkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban pada 9 Mei 2018 lalu. Aksi pelaku dilakukan di rumah korban Desa Gunung Tua Tonga yang diketahui sekira pukul 16.30 wib.
Namun sayangnya, belum bisa dijelaskan secara detail karena tersangka masih berada di Makasar.
“Tersangka masih berada di Makasar yang diamankan ke Posko Jatanras Polda Sulsel. Kemudian, dititipkan ke Polrestabes Makasar menunggu keberangkatan ke Polres Tapsel,” sebut Tatan.
Ia menambahkan, saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana. (fir/pjs/ras)