“Jangan dengan cara begitu, menjual anak sejak janin adalah cara ilegal. Lebih baik mengadopsi anak yang ada di panti asuhan,” tuturnya.
Kalau pun ada wanita yang serius ingin menjual anak sejak di janinnya, itu sudah jelas melanggar norma-norma agama, susila dan kesehatan. Itu pun kalau memang janin yang sedang dikandungan sehat dan steril. Artinya bukan dari hasil hubungan gelap yang bukan suami istri.
“Apakah benar janin yang dikandung steril dari penyakit, termasuk bibit yang tertanam itu adalah hubungan resmi dari suami istri karena telah memiliki anak yang banyak, lalu mau memberikan anaknya kepada orang lain? Mungkin itu sah-sah saja, karena hubungan yang jelas suami istri,” jelas Mariyam.
Ia menyebutkan, tidak ada aturan yang mengatur tentang melegalkan penjualan anak sejak janin. Sebab itu merupakan perbuatan yang keji dan sangat melanggar norma-norma yang ada di Indonesia, serta melanggar hukum.
“Namanya undang undang perlindungan anak, mulai anak dari dalam janin ibunya hingga berusia dibawah 18 tahun harus dilindungi,” tegasnya.
“Kalau memang ada dan kami temukan bersama SKPD terkait, kami akan memberikan pengarahan dan pembinaan yang terbaik,” tuntas Mariyam. (*/jnr/win/ddq/mas)