25.4 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Khaidar Aswan: Hakim Pikun, Jaksa Pesong

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa mantan Ketua Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan menunggu giliran persidangan di pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1). Khaidar Aswan dihukum sebelas tahun penjara atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Medan Khaidar Aswan, meluapkan rasa kesal atas vonis 4 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak PT Pertamina Medan 2010-2012 senilai Rp9,67 miliar. Sidang dengan agenda vonis itu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/11) petang.

Dalam nota keputusan majelis hakim, yang diketuai Parlindungan Sinaga, menyatakan, Khaidar selaku terdakwa dalam kasus ini, secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp9,67 miliar.

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaidar Aswan selama empat tahun kurungan penjara,” tutur Majelis Hakim di Ruangan Cakra 7 di PN Medan.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, Khaidar tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. “Denda tiga kali lipat Rp8,6 miliar, dan subsidair tiga bulan kurungan,” imbuh Parlindungan.

Dalam kasus ini, Khaidar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Saat sidang usai, Khadair yang mengenakan kemeja biru melontarkan pernyataan yang menyudutkan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). “Hakim pikun, jaksa pesong,” hardiknya.

Tak sampai di situ, tatkala rombongan JPU yang menangani perkaranya melintas di hadapannya, Khaidar kembali memaki para JPU itu. “Jaksa bodoh, iya jaksa bodoh,” celetuknya lagi.

Ia menyebut, aparat pajak tidak adil menangani kasus ini. Pasalnya, mengingat aparat pajak tidak pernah ‘menyentuh’ pengurus koperasi yang lama. Padahal, kata Khaidar, pada 2010-2012, ada berkisar Rp26 miliar tunggakan pajak yang tidak pernah dibayarkan pengurus lama. “Kalau mau fair, harusnya mereka (pengurus lama) juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah bayar Rp5 miliar lebih untuk tunggakan pajak pengurus koperasi yang lama,” ungkapnya kesal.

Khaidar mengklaim, dalam kepengurusan Kopkar Pertamina tak hanya melibatkannya. Ia juga menyebut nama kepengurusan yang lain, yakni Kusnadi selaku sekretaris, M Ridho selaku bendahara, dan Nazarudin selaku manajer koperasi. “Supaya kalian tahu, pajak koperasi yang tertunggak sejak 2007 sebelum saya, itu Rp26 miliar, tapi dibiarkan. PNS penyidik diduga menerima uang suap termasuk jaksa. Kenapa ini tak pernah diusut,” bebernya.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Fitri Zulfahmi menuntut Khaidar dengan 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar 3 kali lipat pajak yang tertunggak, subsidair 6 bulan kurungan.

Usai vonis, Khaidar diberikan kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan hakim. Setelah berunding, Khaidar dan kuasa hukumnya Okto Simanjuntak, langsung menyatakan banding. “Saya ajukan banding. Saya di sini bukan mencari hukuman, saya di sini mencari keadilan,” tegasnya.

Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, Khaidar sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan.

Selain itu, Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp27 miliar, yang juga melibatkan Khaidar. (gus/saz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa mantan Ketua Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan menunggu giliran persidangan di pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1). Khaidar Aswan dihukum sebelas tahun penjara atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Medan Khaidar Aswan, meluapkan rasa kesal atas vonis 4 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak PT Pertamina Medan 2010-2012 senilai Rp9,67 miliar. Sidang dengan agenda vonis itu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/11) petang.

Dalam nota keputusan majelis hakim, yang diketuai Parlindungan Sinaga, menyatakan, Khaidar selaku terdakwa dalam kasus ini, secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp9,67 miliar.

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaidar Aswan selama empat tahun kurungan penjara,” tutur Majelis Hakim di Ruangan Cakra 7 di PN Medan.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, Khaidar tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. “Denda tiga kali lipat Rp8,6 miliar, dan subsidair tiga bulan kurungan,” imbuh Parlindungan.

Dalam kasus ini, Khaidar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Saat sidang usai, Khadair yang mengenakan kemeja biru melontarkan pernyataan yang menyudutkan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). “Hakim pikun, jaksa pesong,” hardiknya.

Tak sampai di situ, tatkala rombongan JPU yang menangani perkaranya melintas di hadapannya, Khaidar kembali memaki para JPU itu. “Jaksa bodoh, iya jaksa bodoh,” celetuknya lagi.

Ia menyebut, aparat pajak tidak adil menangani kasus ini. Pasalnya, mengingat aparat pajak tidak pernah ‘menyentuh’ pengurus koperasi yang lama. Padahal, kata Khaidar, pada 2010-2012, ada berkisar Rp26 miliar tunggakan pajak yang tidak pernah dibayarkan pengurus lama. “Kalau mau fair, harusnya mereka (pengurus lama) juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah bayar Rp5 miliar lebih untuk tunggakan pajak pengurus koperasi yang lama,” ungkapnya kesal.

Khaidar mengklaim, dalam kepengurusan Kopkar Pertamina tak hanya melibatkannya. Ia juga menyebut nama kepengurusan yang lain, yakni Kusnadi selaku sekretaris, M Ridho selaku bendahara, dan Nazarudin selaku manajer koperasi. “Supaya kalian tahu, pajak koperasi yang tertunggak sejak 2007 sebelum saya, itu Rp26 miliar, tapi dibiarkan. PNS penyidik diduga menerima uang suap termasuk jaksa. Kenapa ini tak pernah diusut,” bebernya.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Fitri Zulfahmi menuntut Khaidar dengan 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar 3 kali lipat pajak yang tertunggak, subsidair 6 bulan kurungan.

Usai vonis, Khaidar diberikan kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan hakim. Setelah berunding, Khaidar dan kuasa hukumnya Okto Simanjuntak, langsung menyatakan banding. “Saya ajukan banding. Saya di sini bukan mencari hukuman, saya di sini mencari keadilan,” tegasnya.

Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, Khaidar sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan.

Selain itu, Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp27 miliar, yang juga melibatkan Khaidar. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/