32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Warga Tanjungmorawa Dituntut Mati atas Kasus Kurir Sabu dan Ekstasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35), dituntut pidana mati oleh jaksa. Warga Komplek Rivera Desa Ujung Serdang, Tanjungmorawa ini, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fajar Bahari dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/9).

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Kemudian, perbuatan terdakwa merasahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada,” sebutnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (19/9) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 29 Januari 2024 lalu, bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. Berawal pada Oktober 2023, saat itu terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi.

Kemudian, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Selanjutnya, terdakwa pun pergi menuju SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa berada di dekat SPBU Flamboyan, datang 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa sebuah tas yang berisikan pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah diperiksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Pada 25 Januari 2024, ketika terdakwa berada dirumahnya, dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut.

Esok harinya, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkop pinggir jalan.

Singkat cerita, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, langsung pergi menuju ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa menghitung dan memeriksa kondisi sabu-sabu tersebut.

Kemudian, pada 29 Januari 2024, petugas Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35), dituntut pidana mati oleh jaksa. Warga Komplek Rivera Desa Ujung Serdang, Tanjungmorawa ini, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fajar Bahari dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/9).

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Kemudian, perbuatan terdakwa merasahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada,” sebutnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (19/9) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 29 Januari 2024 lalu, bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. Berawal pada Oktober 2023, saat itu terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi.

Kemudian, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Selanjutnya, terdakwa pun pergi menuju SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa berada di dekat SPBU Flamboyan, datang 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa sebuah tas yang berisikan pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah diperiksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Pada 25 Januari 2024, ketika terdakwa berada dirumahnya, dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut.

Esok harinya, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkop pinggir jalan.

Singkat cerita, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, langsung pergi menuju ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa menghitung dan memeriksa kondisi sabu-sabu tersebut.

Kemudian, pada 29 Januari 2024, petugas Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/