26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polres Asahan Ciduk 3 Penjudi Tembak Ikan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian tembak ikan di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin(3/10).

“Tiga pelaku diduga sebagai operator dan pemain turut diamankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Rabu (5/10).

Kapolres Asahan menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial SS (45), Mi (35) keduanya warga Kecamatan Air Joman dan CA (42) warga Kelurahan Siumbut -umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan menjelaskan, pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.

Setelah ditindaklanjuti, pihaknya pun berhasil mengamankan para pelaku dengan barang bukti 2 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 650. 000, 2 buah chip game dan 1 unit HP Realme 4. “Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian tembak ikan di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin(3/10).

“Tiga pelaku diduga sebagai operator dan pemain turut diamankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Rabu (5/10).

Kapolres Asahan menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial SS (45), Mi (35) keduanya warga Kecamatan Air Joman dan CA (42) warga Kelurahan Siumbut -umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan menjelaskan, pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.

Setelah ditindaklanjuti, pihaknya pun berhasil mengamankan para pelaku dengan barang bukti 2 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 650. 000, 2 buah chip game dan 1 unit HP Realme 4. “Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan. (dat/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/