26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Awas! Aksesoris Palsu Apple Beredar di Medan

Foto: Riadi/PM Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti aksesoris 'gadget' palsu bermerk Apple, saat gelar kasus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).
Foto: Riadi/PM
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti aksesoris ‘gadget’ palsu bermerk Apple, saat gelar kasus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hati-hati membeli asesories barang elektronik merek Apple di Medan. Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu baru saja mengungkap peredaran aksesoris handphone, I phone, dan tablet bermerek dan berlogo Apple palsu di Medan, Rabu (4/11) malam. Ribuan aksesoris berupa headset, handsfree, kabel data, soft case, casing dan power bank disita dari 11 grosir penjualan aksesoris handphone di Jalan Sekip, Jalan Razak, Jalan Sutomo, Jalan Kapten Muslim, Jalan Sutrisno dan Jalan Sutomo.

Begitu juga 11 orang pemilik toko yang didapati menjual aksesoris berlogo dan bermerk Apple itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MB, SA, S, A, AW, JW, SPM, P, SB dan H. Ke 11 tersangka dijerat Pasal 90, 91 dan 94 UU RI No 15 Tahun 2001 Tentang Merek. “Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman, maksimal di bawah 4 tahun, ” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar pada wartawan, Kamis (5/11) siang, di Mapoldasu.

Dikatakan Haidar, kasus terungkap setelah pihaknya menerima laporan Purnomo Adityo SH selaku Kuasa Hukum dari Apple yang tertuang dalam LP/1198/X/2015/SPKT III, tertanggal 7 Oktober 2015. Setelah melakukan pemeriksaan keabsahan Purnomo Adityo SH selaku perwakilan Apple INC, Haidar menyebut pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan itu, disebut pihaknya berhasil menemukan kebenaran informasi dan langsung melakukan penindakan dan pengembangan, hingga menemukan 11 toko yang menjual aksesoris palsu itu.

”Saat kita gerebek, ada juga aksesoris merek lain. Namun untuk merek lain, belum ada kita terima laporannya. Untuk kasus seperti ini, soalnya delik aduan, ” sambung Haidar.

Disebut Haidar kalau peredaran aksesoris palsu itu sudah beredar selama 2 tahun. Namun, berdasar penyelidikan pihaknya, aksesoris palsu itu diedar masih di Medan saja. Namun, saat disinggung jika toko yang ditindak oleh pihaknya itu merupakan grosir yang menjadi tempat pembelian pedagang handphone dan aksesoris di berbagai Kabupaten/Kota, Haidar mengaku melakukan penyelidikan hingga ke luar Kota Medan juga.

“Kalau perbandingan harga dengan yang asli, Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Untuk produk asli, ada segelnya. Melihat jumlah barang yang kita temukan, barang ini beredar cukup luas di Medan,” ujar Haidar mengakhiri.

Sementara AKBP Ichwan Lubis menjelaskan jika aksesoris palsu itu didatangkan dari Cina. Dikatakan Ichwan, dari Cina aksesoris palsu itu dikirim ke Jakarta. Selanjutnya, distributor dari Jakarta yang memasok barang ke Medan. Namun untuk itu, disebut Ichwan masih akan diselidiki pihaknya. (gib/deo)

Foto: Riadi/PM Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti aksesoris 'gadget' palsu bermerk Apple, saat gelar kasus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).
Foto: Riadi/PM
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti aksesoris ‘gadget’ palsu bermerk Apple, saat gelar kasus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hati-hati membeli asesories barang elektronik merek Apple di Medan. Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu baru saja mengungkap peredaran aksesoris handphone, I phone, dan tablet bermerek dan berlogo Apple palsu di Medan, Rabu (4/11) malam. Ribuan aksesoris berupa headset, handsfree, kabel data, soft case, casing dan power bank disita dari 11 grosir penjualan aksesoris handphone di Jalan Sekip, Jalan Razak, Jalan Sutomo, Jalan Kapten Muslim, Jalan Sutrisno dan Jalan Sutomo.

Begitu juga 11 orang pemilik toko yang didapati menjual aksesoris berlogo dan bermerk Apple itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MB, SA, S, A, AW, JW, SPM, P, SB dan H. Ke 11 tersangka dijerat Pasal 90, 91 dan 94 UU RI No 15 Tahun 2001 Tentang Merek. “Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman, maksimal di bawah 4 tahun, ” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar pada wartawan, Kamis (5/11) siang, di Mapoldasu.

Dikatakan Haidar, kasus terungkap setelah pihaknya menerima laporan Purnomo Adityo SH selaku Kuasa Hukum dari Apple yang tertuang dalam LP/1198/X/2015/SPKT III, tertanggal 7 Oktober 2015. Setelah melakukan pemeriksaan keabsahan Purnomo Adityo SH selaku perwakilan Apple INC, Haidar menyebut pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan itu, disebut pihaknya berhasil menemukan kebenaran informasi dan langsung melakukan penindakan dan pengembangan, hingga menemukan 11 toko yang menjual aksesoris palsu itu.

”Saat kita gerebek, ada juga aksesoris merek lain. Namun untuk merek lain, belum ada kita terima laporannya. Untuk kasus seperti ini, soalnya delik aduan, ” sambung Haidar.

Disebut Haidar kalau peredaran aksesoris palsu itu sudah beredar selama 2 tahun. Namun, berdasar penyelidikan pihaknya, aksesoris palsu itu diedar masih di Medan saja. Namun, saat disinggung jika toko yang ditindak oleh pihaknya itu merupakan grosir yang menjadi tempat pembelian pedagang handphone dan aksesoris di berbagai Kabupaten/Kota, Haidar mengaku melakukan penyelidikan hingga ke luar Kota Medan juga.

“Kalau perbandingan harga dengan yang asli, Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Untuk produk asli, ada segelnya. Melihat jumlah barang yang kita temukan, barang ini beredar cukup luas di Medan,” ujar Haidar mengakhiri.

Sementara AKBP Ichwan Lubis menjelaskan jika aksesoris palsu itu didatangkan dari Cina. Dikatakan Ichwan, dari Cina aksesoris palsu itu dikirim ke Jakarta. Selanjutnya, distributor dari Jakarta yang memasok barang ke Medan. Namun untuk itu, disebut Ichwan masih akan diselidiki pihaknya. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/