30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dua Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Dua terdakwa Fahmi Ilhamsyan dan Alamsyah alias Alam dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara. Kedua warga Rengas Pulau, Medan Barat ini, terbukti bersalah mengedarkan puluhan paket sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/12).

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu menjalani sidang putusan, Jumat (3/12).agusman/sumut pos.

Majelis Hakim diketuai Arfan Yani menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya dalam amar putusannya.

Adapun hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan.

Diketahui, pada 19 April 2021 petugas dari Polsek Medan Labuhan, mengamankan kedua terdakwa di Jalan Ileng Medan Marelan. Pada saat diamankan para terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, untuk kemudian dijual.

Pada saat mengamankan kedua twrdakwa dari lokasi, saksi kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang klip merah.

Hasil penimbangan 20 paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 38,68 gram mengandung Metamfetamina jenis sabu. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Dua terdakwa Fahmi Ilhamsyan dan Alamsyah alias Alam dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara. Kedua warga Rengas Pulau, Medan Barat ini, terbukti bersalah mengedarkan puluhan paket sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/12).

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu menjalani sidang putusan, Jumat (3/12).agusman/sumut pos.

Majelis Hakim diketuai Arfan Yani menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya dalam amar putusannya.

Adapun hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan.

Diketahui, pada 19 April 2021 petugas dari Polsek Medan Labuhan, mengamankan kedua terdakwa di Jalan Ileng Medan Marelan. Pada saat diamankan para terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, untuk kemudian dijual.

Pada saat mengamankan kedua twrdakwa dari lokasi, saksi kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang klip merah.

Hasil penimbangan 20 paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 38,68 gram mengandung Metamfetamina jenis sabu. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/