MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga terdakwa kepemilikan dan pengendalian 2 Kg sabu hanya bisa menunndukkan kepala di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiganya masing-masing 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2) siang.
Ketiganya adalah Raja Mangaliat Hutapea alias Pak Jek, Anto Sofyan alias Adi dan Riki Rezeki alias Crup. “Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhi hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing selama 19 tahun penjara,” ungkap JPU, Randy Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai Saryana, di ruang Kartika di PN Medan.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. “Bilamana tidak dibayar, ketiga terdakwa harus menggantinya dengan hukuman selama 1 tahun kurungan,” ungkap Randy.
Dalam amar tuntutan JPU, ketiganya yang merupakan gembong narkoba jaringan internasional ini dinilai terbukti bersalah secara sah dan melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk bersama-sama memberantas narkoba,” tutur JPU.
Usai mendengari surat tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, pekan depan.
Para terdakwa yang merupakan gembong narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan-Palembang itu, diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin, 21 Agutus 2017, lalu. Mereka ditangkap di Kawasan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kemudian, saat dilakukan pengembang oleh petugas kepolisian, seorang tersangka bernama Tarmizi Yusuf alias Faisal mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api milik polisi. Melihat hal itu, aparat kepolisian langsung menembak Faisal hingga tewas ditempat.(gus/han)