30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

BNN Sumut Sita 14.746 Ekstasi

Foto: Sutan Siregar
Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Marsauli Siregar menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang diamankan dari tersangka CA setelah diamankan di Jakarta Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menyita sebanyak 14.746 pil ekstasi dari seorang kurir di Jakarta berinisial CA (36).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar mengungkapkan, diamankannya narkoba jenis ekstasi tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (27/1), bahwa akan adanya pengiriman paket pos udara dari Medan menuju Jakarta.

Dan keesokannya, Minggu (28/1) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya kembali mendapat informasi bahwa paket tersebut dialamatkan ke Apartemen Green Bay Pluit Tower Gardenia 28 AD, Jakarta Utara.

Sekira pukul 13.00 WIB, paket tersebut tiba di Jakarta, dan tersangka CA mendatangi apartemen untuk mengambil paket dengan menumpangi taksi. “Sesaat setelah barang diletakkan di dalam bagasi, tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, langsung meringkus tersangka CA,”ungkap Marsauli.

Dengan barang bukti pil ekstasi tersebut, tersangka langsung diboyong ke BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan.

Berdasarkan pengakuan CA, lanjut Marsauli, paket berisikan ekstasi tersebut dikirimnya dari Medan ke Jakarta.

Untuk mengelabui petugas, lanjut Marsauli, tersangka membungkus ekstasi dengan plastik dan dilapisi alumunium foil seperti stainles pada saat melakukan pengiriman. ”Diakui oleh tersangka, satu butir pil ekstasi dijual seharga Rp300 ribu. Bila ditotal keseluruhannya mencapai Rp4,5 miliar,”terang Marsauli.

Atas perbuatannya itu, sambung Marsauli, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun.

“Untuk kasus ini masih kita kembangkan. Baik asal barang dan pengendalinya. Pengakuan si tersangka, ada juga orang yang membantunya di Medan. Kita juga komunikasikan masalah ini ke BNN Pusat karena saat dilacak, pengendali bukan berada di Pulau Jawa atau Sumatera, “pungkasnya.

Ssmentara itu, CA mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. Diakuinya, nekat jadi kurir narkoba untuk membiayai anak dan istri. ”Dulu aku supir taksi online. Upahnya belum aku dapat,”ujar pria yang beralamat di Jalan Pulo Nangka Barat II RT 003/016, Kayuh Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur itu. (ain/han)

Foto: Sutan Siregar
Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Marsauli Siregar menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang diamankan dari tersangka CA setelah diamankan di Jakarta Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menyita sebanyak 14.746 pil ekstasi dari seorang kurir di Jakarta berinisial CA (36).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar mengungkapkan, diamankannya narkoba jenis ekstasi tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (27/1), bahwa akan adanya pengiriman paket pos udara dari Medan menuju Jakarta.

Dan keesokannya, Minggu (28/1) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya kembali mendapat informasi bahwa paket tersebut dialamatkan ke Apartemen Green Bay Pluit Tower Gardenia 28 AD, Jakarta Utara.

Sekira pukul 13.00 WIB, paket tersebut tiba di Jakarta, dan tersangka CA mendatangi apartemen untuk mengambil paket dengan menumpangi taksi. “Sesaat setelah barang diletakkan di dalam bagasi, tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, langsung meringkus tersangka CA,”ungkap Marsauli.

Dengan barang bukti pil ekstasi tersebut, tersangka langsung diboyong ke BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan.

Berdasarkan pengakuan CA, lanjut Marsauli, paket berisikan ekstasi tersebut dikirimnya dari Medan ke Jakarta.

Untuk mengelabui petugas, lanjut Marsauli, tersangka membungkus ekstasi dengan plastik dan dilapisi alumunium foil seperti stainles pada saat melakukan pengiriman. ”Diakui oleh tersangka, satu butir pil ekstasi dijual seharga Rp300 ribu. Bila ditotal keseluruhannya mencapai Rp4,5 miliar,”terang Marsauli.

Atas perbuatannya itu, sambung Marsauli, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun.

“Untuk kasus ini masih kita kembangkan. Baik asal barang dan pengendalinya. Pengakuan si tersangka, ada juga orang yang membantunya di Medan. Kita juga komunikasikan masalah ini ke BNN Pusat karena saat dilacak, pengendali bukan berada di Pulau Jawa atau Sumatera, “pungkasnya.

Ssmentara itu, CA mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. Diakuinya, nekat jadi kurir narkoba untuk membiayai anak dan istri. ”Dulu aku supir taksi online. Upahnya belum aku dapat,”ujar pria yang beralamat di Jalan Pulo Nangka Barat II RT 003/016, Kayuh Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur itu. (ain/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/