34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gelapkan Mobil Rental, Ashadi Yunan Divonis 1,6 Tahun Penjara

VONIS: Ashadi Yusnan, terdakwa kasus penggelapan mobil menjalani sidang putusan, Kamis (6/2).
VONIS: Ashadi Yusnan, terdakwa kasus penggelapan mobil menjalani sidang putusan, Kamis (6/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ashadi Yusnan (41) tertunduk lesu saat divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2). Dalam amar putusannya, terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ashadi Yusnan dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Hendra.

Atas putusan ini, terdakwa langsung menerima sementara jaksa penuntut umum (JPU) Elisabet Panjaitan menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Dikutip dari dakwaan Jaksa, bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Pada saat Ashadi datang menemui saksi korban bersama dengan Rony di Kafe Wati yang berada di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

“Ashadi mengatakan kepada Rony kalau terdakwa akan merental mobil saksi korban selama 1 minggu, kemudian Rony bersedia merentalkan mobilnya kepada Ashadi. Dimana harga sewa mobil tersebut Rp300 ribu per hari,” ujar Jaksa.

Lantas saksi korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil saksi korban kepada terdakwa lalu terdakwa membawa pergi mobil saksi korban sendiri.

“Lalu pada saat tanggal 07 Agustus 2019 sudah jatuh tempo sewa mobil, Rony menelpon terdakwa untuk menanyakan mobilnya. Namun Rony menunggu terdakwa tidak datang juga untuk mengembalikan mobilnya,” ucap Jaksa.

Pada 9 Agustus 2019, Rony bersama istrinya mebuat janji bertemu dengan Rony di Kafe Wati. Saat bertemu di Kafe Wati, terdakwa tidak membawa mobil milik Rony, dengan alasan memperpanjangan sewa hingga tanggal 12 Agustus 2019. Dimana saat itu, terdakwa menyerahkan 1 lembar surat perjanjian sewa pakai mobil antara terdakwa dengan Tiur Maidah Saragih.

Kemudian, pada 12 Agustus 2019 Rony menelpon terdakwa dan menanyakan keberadaan mobil miliknya kepada Ashadi, lalu ia berdalih mengatakan bahwa mobil belum dikembalikan oleh Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara karena masih ada pelatihanan.

Karena tanggal 14 Agustus 2019 mobilnya juga belum dikembalikan terdakwa, maka saksi korban pergi mencari terdakwa ke alamat tempat tinggalnya. Korban bertemu dengan terdakwa.

Rony menanyakan kembali kepada terdakwa dimana mobilnya. Terdakwa mengatakan bahwa mobilnya masih dipakai.Kemudian Ashadi membayar uang sewa mobil Rp3 juta untuk pembayaran 10 hari. Setelah tidak pernah bertemu lagi dengan Ashadi.

Sejak saat itu terdakwa tak menggembalikan mobil milik korban. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp290 juta. (man/btr)

VONIS: Ashadi Yusnan, terdakwa kasus penggelapan mobil menjalani sidang putusan, Kamis (6/2).
VONIS: Ashadi Yusnan, terdakwa kasus penggelapan mobil menjalani sidang putusan, Kamis (6/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ashadi Yusnan (41) tertunduk lesu saat divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2). Dalam amar putusannya, terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ashadi Yusnan dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Hendra.

Atas putusan ini, terdakwa langsung menerima sementara jaksa penuntut umum (JPU) Elisabet Panjaitan menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Dikutip dari dakwaan Jaksa, bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Pada saat Ashadi datang menemui saksi korban bersama dengan Rony di Kafe Wati yang berada di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

“Ashadi mengatakan kepada Rony kalau terdakwa akan merental mobil saksi korban selama 1 minggu, kemudian Rony bersedia merentalkan mobilnya kepada Ashadi. Dimana harga sewa mobil tersebut Rp300 ribu per hari,” ujar Jaksa.

Lantas saksi korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil saksi korban kepada terdakwa lalu terdakwa membawa pergi mobil saksi korban sendiri.

“Lalu pada saat tanggal 07 Agustus 2019 sudah jatuh tempo sewa mobil, Rony menelpon terdakwa untuk menanyakan mobilnya. Namun Rony menunggu terdakwa tidak datang juga untuk mengembalikan mobilnya,” ucap Jaksa.

Pada 9 Agustus 2019, Rony bersama istrinya mebuat janji bertemu dengan Rony di Kafe Wati. Saat bertemu di Kafe Wati, terdakwa tidak membawa mobil milik Rony, dengan alasan memperpanjangan sewa hingga tanggal 12 Agustus 2019. Dimana saat itu, terdakwa menyerahkan 1 lembar surat perjanjian sewa pakai mobil antara terdakwa dengan Tiur Maidah Saragih.

Kemudian, pada 12 Agustus 2019 Rony menelpon terdakwa dan menanyakan keberadaan mobil miliknya kepada Ashadi, lalu ia berdalih mengatakan bahwa mobil belum dikembalikan oleh Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara karena masih ada pelatihanan.

Karena tanggal 14 Agustus 2019 mobilnya juga belum dikembalikan terdakwa, maka saksi korban pergi mencari terdakwa ke alamat tempat tinggalnya. Korban bertemu dengan terdakwa.

Rony menanyakan kembali kepada terdakwa dimana mobilnya. Terdakwa mengatakan bahwa mobilnya masih dipakai.Kemudian Ashadi membayar uang sewa mobil Rp3 juta untuk pembayaran 10 hari. Setelah tidak pernah bertemu lagi dengan Ashadi.

Sejak saat itu terdakwa tak menggembalikan mobil milik korban. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp290 juta. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/