34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sidang Perdana Ramadhan Pohan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang perdana diri nya Pengadilan Negri Medan, Selasa (3/1)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang perdana diri nya Pengadilan Negri Medan, Selasa (3/1)

SUMUTPOS.CO  – Rotua Hotnida Simanjuntak menerima cek senilai Rp4,5 miliar dari Ramadhan Pohan. Cek itu merupakan jaminan untuk pinjaman sang mantan calon wali kota tersebut. Namun, saat dicairkan, saldo yang tertera hanya Rp10 juta.

Hal di atas terungkap jelas saat sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1) siang.

Dalam kasus ini, Selain  Ramadhan Pohan yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengadili Savita Linda Hora Panjaitan dilakukan secara bergantian. Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan dengan kerugian korban mencapai Rp10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. “Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  jo Pasal 65 KUHPidana,” ucap Sabarita di ruang Cakra IV PN Medan.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan Pohan dan istrinya Asti Riefa Dwiyandani kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar. Perkenalan itu berlangsung pada 2 September 2015. Kemudian, pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Di perjalanan dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp3 miliar kepada Ramadhan.

Saat Rotua menanyakan  jaminan, Linda mengatakan, “Banyaknya uang si Ramadhan Pohan itu. Dia itu orang kaya,  cuma bantuan kepadanya belum terkirim.” jelasnya.

Pendek cerita, Rotua percaya. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp10,8 miliar. Kemudian, Pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana yang dipinjam milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp400  juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 miliar.

Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz  mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp10 juta. Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut.

Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan. Ramadhan hanya dijemput paksa. Hingga persidangan kemarin, dia dan Linda tidak ditahan.

Setelah mendengarkan nota dakwaan dari JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa, 10 Januari 2017 dengan agenda pembacaan nota keberataan dakwaan atau eksepsi dari kedua tim penasehat hukum terdakwa.

Usai menjalani sidang, Ramadhan Pohan mengatakan dakwaan JPU sudah jelas didengarnya. Dia akan mengikuti sidang secara kooperatif hingga vonis nanti di PN Medan.”Dakwaan yang dibacakan JPU sangat terang. Hanya rangkaian kejadian dan cerita Linda dan Inang (Rotua, Red) yang dibacakan didakwaan, jelas mengada-ada semua. Semua transaksi terima dan setor uang terjadinya kan antara Linda dan Inang dan di rekening mereka semua,” sebutnya.

Dia menyebutkan bahwa tidak mengetahui proses transaksi uang tersebut. Ramadhan Pohan, mengakui tahu setelah dia dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumut. “Saya baru tahu setelah ditangani kepolisian, setengah tahun setelah Pilkada. Uang dan jumlah yang mereka bicarakan di dakwaan tadi , saya sama sekali tidak tahu. Apalagi menerima, tak ada sama sekali. Pikiran saya, kok bisa ada orang mengaku berkali-kali ngeluarin miliaran rupiah dengan mudah ke tangan dan rekening orang lain, tapi jadi utang saya. Kok bisa?” tanya pria berkacamata itu. (gus/rbb)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang perdana diri nya Pengadilan Negri Medan, Selasa (3/1)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang perdana diri nya Pengadilan Negri Medan, Selasa (3/1)

SUMUTPOS.CO  – Rotua Hotnida Simanjuntak menerima cek senilai Rp4,5 miliar dari Ramadhan Pohan. Cek itu merupakan jaminan untuk pinjaman sang mantan calon wali kota tersebut. Namun, saat dicairkan, saldo yang tertera hanya Rp10 juta.

Hal di atas terungkap jelas saat sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1) siang.

Dalam kasus ini, Selain  Ramadhan Pohan yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengadili Savita Linda Hora Panjaitan dilakukan secara bergantian. Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan dengan kerugian korban mencapai Rp10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. “Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  jo Pasal 65 KUHPidana,” ucap Sabarita di ruang Cakra IV PN Medan.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan Pohan dan istrinya Asti Riefa Dwiyandani kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar. Perkenalan itu berlangsung pada 2 September 2015. Kemudian, pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Di perjalanan dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp3 miliar kepada Ramadhan.

Saat Rotua menanyakan  jaminan, Linda mengatakan, “Banyaknya uang si Ramadhan Pohan itu. Dia itu orang kaya,  cuma bantuan kepadanya belum terkirim.” jelasnya.

Pendek cerita, Rotua percaya. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp10,8 miliar. Kemudian, Pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana yang dipinjam milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp400  juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 miliar.

Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz  mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp10 juta. Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut.

Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan. Ramadhan hanya dijemput paksa. Hingga persidangan kemarin, dia dan Linda tidak ditahan.

Setelah mendengarkan nota dakwaan dari JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa, 10 Januari 2017 dengan agenda pembacaan nota keberataan dakwaan atau eksepsi dari kedua tim penasehat hukum terdakwa.

Usai menjalani sidang, Ramadhan Pohan mengatakan dakwaan JPU sudah jelas didengarnya. Dia akan mengikuti sidang secara kooperatif hingga vonis nanti di PN Medan.”Dakwaan yang dibacakan JPU sangat terang. Hanya rangkaian kejadian dan cerita Linda dan Inang (Rotua, Red) yang dibacakan didakwaan, jelas mengada-ada semua. Semua transaksi terima dan setor uang terjadinya kan antara Linda dan Inang dan di rekening mereka semua,” sebutnya.

Dia menyebutkan bahwa tidak mengetahui proses transaksi uang tersebut. Ramadhan Pohan, mengakui tahu setelah dia dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumut. “Saya baru tahu setelah ditangani kepolisian, setengah tahun setelah Pilkada. Uang dan jumlah yang mereka bicarakan di dakwaan tadi , saya sama sekali tidak tahu. Apalagi menerima, tak ada sama sekali. Pikiran saya, kok bisa ada orang mengaku berkali-kali ngeluarin miliaran rupiah dengan mudah ke tangan dan rekening orang lain, tapi jadi utang saya. Kok bisa?” tanya pria berkacamata itu. (gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/