MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Evi Yanti Panggabean terhadap Sevinia alias Selvina (24), terdakwa perkara UU ITE dinilai sudah tepat. Menurut Andi, selaku penasehat hukum korban Franky, tuntutan 3 tahun yang diberikan JPU terhadap terdakwa Sevinia dapat membuat efek jera dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kita menilai, tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan JPU terhadap terdakwa sudah sangat tepat, dan kita mengapresiasi tuntutan itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/2).
Terkait yang disampaikan di media online bahwa terdakwa sudah berdamai dengan korban, Andi menegaskan bahwa laporan terdakwa di Polda Sumut tidak ada kaitannya dengan kliennya. “Itu permasalahan yang berbeda. Selain kasus yang saat ini berjalan, klien saya tidak pernah ada masalah hukum dengan terdakwa ini yang perlu saya tegaskan,” jelasnya.
Sebab, sambung dia, sebelum kasus ini kliennya tidak pernah ada permasalahan hukum dengan terdakwa melainkan dengan istri kliennya. “Klien saya sebelumnya tidak pernah punya persoalan hukum dengan terdakwa, itu istri klien saya, artinya itu permasalahan yang berbeda. Intinya klien saya adalah korban dari perbuatan terdakwa,” terangnya.
Dalam kasus ini, katanya, terdakwa tidak pernah merasa bersalah dan tak mau mengakui perbuatanya. Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik terhadap korban untuk meminta maaf. “Oleh karenanya dirinya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menolak nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, dan menjatuhkan hukuman yang seadilnya-adilnya dengan mengabulkan permintaan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Sevinia alias Selvina dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban Franky, melalui media sosial (Medsos). Dalam nota tuntutannya, JPU Evi Yanti Panggabean menyatakan, terdakwa diyakini melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Mengutip dakwaan JPU, dalam dakwaan pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat Terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa. Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.
Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.
Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (man)