29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Siti Aisyah Didakwa Racuni Kim Jong-nam

Siti Aisyah (25), WNI tersangka pembunuhan Kim Jong-nam saat tiba di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). (AP Photo)

KUALA LUMPUR, SUMUTPOS.CO  – Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa melakukan dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.   Disebutkan pembunuhan dilakukan dengan cara menyemprot dan mengusap cairan kimia ke wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Malaysia pada Rabu 1 Maret 2017.

Siti yang menggunakan kaos merah adalah orang pertama yang dibacakan dakwaannya sebelum akhirnya ia kembali ditahan. Lalu, Huong yang menggunakan baju kasual mendengar dakwaan itu dalam bahasa Vietnam.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Huong berkata, “Saya mengerti tapi saya tak bersalah,” dalam bahasa Inggris.

Kedua tangan perempuan pelaku pembunuhan Kim Jong-nam itu diborgol. Mereka menggunakan baju anti-peluru. Baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong keduanya menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Saat persidangan yang berlangsung tertutup, Siti Aisyah dan Doan Thi Huoung dikelilingi puluhan polisi bersenjata lengkap, demikian dikutip dari Al Jazeera pada Rabu (1/3/2017).

Tak satupun kedua perempuan itu mengajukan banding dan sidang selanjutnya dikabarkan akan berlangsung pada 13 April mendatang.

Siti Aisyah dan Huong mengklaim mereka mengira tengah menjadi bagian dari acara reality show.

Polisi mengatakan, pasangan itu menyemprot dan mengusap VX nerve agent ke muka Jong-nam. Racun mematikan itu diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB dan dilarang digunakan.

 

Siti Aisyah (25), WNI tersangka pembunuhan Kim Jong-nam saat tiba di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). (AP Photo)

KUALA LUMPUR, SUMUTPOS.CO  – Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa melakukan dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.   Disebutkan pembunuhan dilakukan dengan cara menyemprot dan mengusap cairan kimia ke wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Malaysia pada Rabu 1 Maret 2017.

Siti yang menggunakan kaos merah adalah orang pertama yang dibacakan dakwaannya sebelum akhirnya ia kembali ditahan. Lalu, Huong yang menggunakan baju kasual mendengar dakwaan itu dalam bahasa Vietnam.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Huong berkata, “Saya mengerti tapi saya tak bersalah,” dalam bahasa Inggris.

Kedua tangan perempuan pelaku pembunuhan Kim Jong-nam itu diborgol. Mereka menggunakan baju anti-peluru. Baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong keduanya menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Saat persidangan yang berlangsung tertutup, Siti Aisyah dan Doan Thi Huoung dikelilingi puluhan polisi bersenjata lengkap, demikian dikutip dari Al Jazeera pada Rabu (1/3/2017).

Tak satupun kedua perempuan itu mengajukan banding dan sidang selanjutnya dikabarkan akan berlangsung pada 13 April mendatang.

Siti Aisyah dan Huong mengklaim mereka mengira tengah menjadi bagian dari acara reality show.

Polisi mengatakan, pasangan itu menyemprot dan mengusap VX nerve agent ke muka Jong-nam. Racun mematikan itu diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB dan dilarang digunakan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/