25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

PT Medan Perberat Hukuman AKBP Achiruddin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa dalam perkara penganiayaan. PT Medan menghukum Achiruddin 8 bulan penjara, pada putusan yang dibacakan pada, Jumat (10/11/2023) lalu.

Majelis hakim banding diketuai Abdul Azis, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.

“Menyatakan Terdakwa Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider,” ujar hakim dalam amarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (14/11/2023).

Menurut hakim, ayah dari Aditiya Hasibuan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider satu bulan kurungan,” urainya.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Dan menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.

Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa dalam perkara penganiayaan. PT Medan menghukum Achiruddin 8 bulan penjara, pada putusan yang dibacakan pada, Jumat (10/11/2023) lalu.

Majelis hakim banding diketuai Abdul Azis, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.

“Menyatakan Terdakwa Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider,” ujar hakim dalam amarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (14/11/2023).

Menurut hakim, ayah dari Aditiya Hasibuan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider satu bulan kurungan,” urainya.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Dan menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.

Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/