25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Nganggur… Mantan Kopral Tentara Curi Sepeda Motor

Foto: Oki/PM Mantan kopral dua TNI, Teguh Iman, ditangkap karena mencuri speeda motor.
Foto: Oki/PM
Mantan kopral dua TNI, Teguh Iman, ditangkap karena mencuri speeda motor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang mantan anggota TNI-AD, ditangkap atas pencurian sepeda motor dari rumah kos-kosan di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, Sabtu (5/3) malam.

Mantan tentara bernama Teguh Iman itu saat ditangkap dari rumahnya di perumahan Rorinata Blok B, Desa Suka Maju, Sunggal, sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompati pagar belakang. ”Namun begitu berhasil ditangkap, dia langsung menyerah dan mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono melalui Panit I, Iptu Boyke Barus, Minggu (6/3).

Dijelaskan Boyke, Teguh Iman diciduk berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban bernama Surinthran. Disebut Boyke, jika korban menyewa sepeda motor Honda Vario BK 5828 AEW selama 1 bulan, dari seorang pria bernama Baginda Naik Ritonga untuk keperluan kerja selama di Medan.

Pada Sabtu (5/3) siang, korban yang dibanguni sekuriti tempat kosnya menyebutkan jika sepeda motornya, dicuri maling. Oleh karena itu, korban langsung menghubungi pemilik sepeda motor dan selanjutnya bersama-sama membuat laporan.

Berdasar laporan itu, lanjut Boyke, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Teguh Iman. “Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 2 buah kunci leter T. Selain itu, kita juga menemukan KTA dan sepasang sepatu PDL. Informasi kita terima, tersangka ini juga kerap mengaku masih anggota TNI, “terang Boyke.

Atas perbuatannya itu, Teguh Iman dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara Teguh Iman yang sempat ditanyai, nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Teguh mengaku tidak punya pekerjaan lagi setelah dipecat dari TNI-AD karena disersi dan terakhir bertugas berpangkat Kopral Dua (Kopda). (oki/pmg/han)

Foto: Oki/PM Mantan kopral dua TNI, Teguh Iman, ditangkap karena mencuri speeda motor.
Foto: Oki/PM
Mantan kopral dua TNI, Teguh Iman, ditangkap karena mencuri speeda motor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang mantan anggota TNI-AD, ditangkap atas pencurian sepeda motor dari rumah kos-kosan di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, Sabtu (5/3) malam.

Mantan tentara bernama Teguh Iman itu saat ditangkap dari rumahnya di perumahan Rorinata Blok B, Desa Suka Maju, Sunggal, sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompati pagar belakang. ”Namun begitu berhasil ditangkap, dia langsung menyerah dan mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono melalui Panit I, Iptu Boyke Barus, Minggu (6/3).

Dijelaskan Boyke, Teguh Iman diciduk berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban bernama Surinthran. Disebut Boyke, jika korban menyewa sepeda motor Honda Vario BK 5828 AEW selama 1 bulan, dari seorang pria bernama Baginda Naik Ritonga untuk keperluan kerja selama di Medan.

Pada Sabtu (5/3) siang, korban yang dibanguni sekuriti tempat kosnya menyebutkan jika sepeda motornya, dicuri maling. Oleh karena itu, korban langsung menghubungi pemilik sepeda motor dan selanjutnya bersama-sama membuat laporan.

Berdasar laporan itu, lanjut Boyke, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Teguh Iman. “Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 2 buah kunci leter T. Selain itu, kita juga menemukan KTA dan sepasang sepatu PDL. Informasi kita terima, tersangka ini juga kerap mengaku masih anggota TNI, “terang Boyke.

Atas perbuatannya itu, Teguh Iman dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara Teguh Iman yang sempat ditanyai, nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Teguh mengaku tidak punya pekerjaan lagi setelah dipecat dari TNI-AD karena disersi dan terakhir bertugas berpangkat Kopral Dua (Kopda). (oki/pmg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/