LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Satu per satu kasus sodomi terkuak. Setelah Emon si raja Sodomi tertangkap, giliran Hendrawan alias Dahwan diringkus Unit PPA Polres Deliserdang. Kakek berusia 54 tahun itu dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap 3 remaja pria.
Pengakuan Dahwan, aksinya dimulai sejak bulan April lalu. Kala itu rekannya, Budi (20), seorang kernet batu bata yang tinggal di Pasar IX Batu Lapan Kecamatan Pagar Merbau itu membawa dua korban, J (16) dan H (16) ke rumahnya untuk main Jarang Kepang. Setelah itu Budi pun berlalu dari kediaman Dahwa, seorang rodes kibot milik marga Sembiring.
Setelah kepergian Budi yang baru dikenal Dahwan itu, J bercerita kepada Dahwan jika J hobi sama bencong. Mendengar penjelasan J yang putus sekolah itu, Dahwan pun menjawab “kita test aja”.
Malamnya, di bekas kios milik Dahwan yang berjarak 5 rumah dari kediamannya itu, Dahwan menyodomi J sebanyak satu kali. Lima menit kemudian, Dahwan ejekulasi di luar. Setelah itu, gantian justru J yang menyodomi Dahwan.
Dua hari setelah kejadian itu, J membawa H dengan menumpang angkot ke rumah Dahwan. Tiba disana, Dahwan langsung mengajak H bercerita-cerita dalam bekas kios miliknya. Sedangkan J menunggu diluar. “Kami tidak ada bercerita seks, kami hanya cerita biasa saja,” terang Dahwan.
Tak lama kemudian, Dahwan menyodomi H hingga ejakulasi. Setelahnya kedua remaja itupun pulang ke rumahnya masing-masing
Meski pengakuan Dahwan saat menyodomi kedua remaja itu perasaannya biasa saja dan tidak ada yang luar biasa, namun pada Jumat (18/4) lalu, Budi malah menjemput K dan membawanya ke rumah Dahwan.
Sama seperti dua korban sebelumnya, sebelum menyodomi K, Dahwan terlebih dulu mengajaknya bercerita mengenai seks. Di dalam kios serupa malam itu, Dahwan berhasil menyodomi K.
TERUNGKAP DAN DILAPOR KE POLRES DS
Setelah kejadian itu, perangai K pun mulai berubah. Bungsu dari lima bersaudara ini sering menyendiri dan kelihatan murung. Rupanya, perubahan pada diri K diperhatikan oleh Rasman (54) ayahnya.
Rasman pun menanyai anak bungsungnya itu. Awalnya, K tidak mau buka mulut namun setelah dibujuk Rasman, K pun mengaku jika dia disodomi Dahwan. Mendengar pengakuan lugu anaknya itu, Rasman memilih melaporkan hal itu ke polisi.
Namun di luar dugaan, K justru membeberkan jika bukan dia saja yang menjadi korban sodomi Dahwan, tapi dua temannya yakni J dan H juga disodomi pelaku.
Mendapat laporan demikian, Unit PPA Reskrim Polres DS terus melakukan penyelidikan sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, pada Selasa (6/5) pagi, polisi bergerak ke kediaman Dahwan. Saat asik duduk di rumahnya, polisi langsung menciduk Dahwan dan menggiringnya ke Polres DS.
Kasat Reskrim Polres DS AKP Arfin Fachreza SH SIk dalam paparannya menyebutkan dari hasil pemeriksaan, yang membawa ketiga korban ke rumah pelaku adalah Budi dengan dalih mencari pekerjaan.
Hingga saat ini, kata perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu belum berhasil mengamankan Budi. Atas kejahatannya Dahwan dijerat melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
DAHWAN NGAKU KORBAN SODOMI
Dalam pengakuannya, di masa kecilnya, Dahwan memiliki kenangan buruk. Di saat usianya 11 tahun, ia disodomi teman mainnya. Saat itu Dahwan mengaku tengah bermain di pinggiran sungai di kawasan Pahurawan.
“Kala itu aku tidak mau, tapi temanku memukuli aku agar mau. Aku tidak ingat lagi siapa namanya, karena itu merupakan kenangan buruk,” kenangnya.
Dahwan mengelak ketika disinggung jika dirinya menyodomi ketiga korban itu akibat dendam atau memiliki kelainan seks. Karena menurutnya, sejak menikah dengan Nyariati (48) tahun 1990 silam, kehidupan seksnya tergolong normal. Sebab dalam sepekan Dahwan berhubungan di ranjang dengan isterinya sebanyak dua kali. “Perasaan ku biasa saja saat menyodomi korban itu. Aku sangat menyesal atas perbuatanku itu,” ungkapnya dengan wajah tertunduk. (man/bd)