31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Rusak Aset PN, Keluarga Kuna Dipolisikan

Foto: (BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)
RICUH: Kelurga Kuna Mengamuk di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kerusuhan saat usai sidang praperadilan Siwaji Raja, Senin (7/8), sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan berniat melaporkan keluarga korban Indra Gunawan alias Kuna ke Polisi. Pasalnya, pada kerusuhan tersebut, beberapa peralatan di gedung pengadilan mengalami kerusakan. Mulai dari ruang sidang sampai bagian pelayanan di depan pintu masuk.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya sedang menyusun laporan dan barang bukti perihal pengrusakan tersebut. Salah satunya, dia meminta video rekaman wartawan.

“Ini kami sedang berunding dulu dengan Ketua PN Medan serta melengkapi barang buktinya. Belum bisa kami beri keterangan lebih lanjut karena masih melengkapi alat bukti yang nanti akan kita laporkan ke Polsek Medan Baru,” kata Erintuah, Selasa (8/8).

Mengenai berapa jumlah kerugian akibat aksi anarkis tersebut, pihak pengadilan saat ini tengah melakukan pendataan apa yang dirusak termasuk melihat rekaman CCTV terkait kejadian.

Kemarahan keluarga Kuna tersulut karena hakim mengabulkan gugatan Siwaji Raja, serta membacakan pertimbangan dengan suara pelan sehingga tak jelas terdengar.

Rada Krisna, paman Kuna mengatakan, sebelumnya ia sudah mendapat informasi bahwa majelis akan memvonis bebas persidangan praperadilan Siwaji Raji di PN Medan. Bocoran tersebut mengatakan majelis hakim mendapat bayaran Rp5 Miliar.

“Belum ada keputusan dari pemerintah atau hakim, sudah diumukan Jumat kemarin bahwa Siwaji Raja akan bebas. Ternyata benar, informasi yang disampaikan salah seorang pengacara bernama Yanto Jaya,” ujar Krisna.

Ia menambahkan, tidak akan tinggal diam dengan perangai hakim yang diduga telah menerima suap pada persidangan tersebut. “Keluarga mana yang diam diperlakukan dengan cara persidangan yang seperti ini. Hakimnya korupsi, akan kami lapor biar ditangkap KPK,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik mengatakan, belum mengambil keputusan pascavonis majelis hakim pada praperadilan yang dilayangkan Siwaji Raja.

“Kami belum terima salinan putusan sampai sekarang, masih menunggu. Nanti kalau sudah diterima, kami teliti dulu kemudian dilaporkan ke pimpinan,” katanya via selular, kemarin.

Ia menyebut, hingga saat ini Siwaji Raja masih berstatus tahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan. Begitupun pelimpahan berkasnya belum dapat dilakukan ke PN Medan pascavonis majelis hakim kemarin. “(Siwaji Raja) masih ditahan di Rutan,” tegas Taufik.(cr7/ras)

Foto: (BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)
RICUH: Kelurga Kuna Mengamuk di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kerusuhan saat usai sidang praperadilan Siwaji Raja, Senin (7/8), sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan berniat melaporkan keluarga korban Indra Gunawan alias Kuna ke Polisi. Pasalnya, pada kerusuhan tersebut, beberapa peralatan di gedung pengadilan mengalami kerusakan. Mulai dari ruang sidang sampai bagian pelayanan di depan pintu masuk.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya sedang menyusun laporan dan barang bukti perihal pengrusakan tersebut. Salah satunya, dia meminta video rekaman wartawan.

“Ini kami sedang berunding dulu dengan Ketua PN Medan serta melengkapi barang buktinya. Belum bisa kami beri keterangan lebih lanjut karena masih melengkapi alat bukti yang nanti akan kita laporkan ke Polsek Medan Baru,” kata Erintuah, Selasa (8/8).

Mengenai berapa jumlah kerugian akibat aksi anarkis tersebut, pihak pengadilan saat ini tengah melakukan pendataan apa yang dirusak termasuk melihat rekaman CCTV terkait kejadian.

Kemarahan keluarga Kuna tersulut karena hakim mengabulkan gugatan Siwaji Raja, serta membacakan pertimbangan dengan suara pelan sehingga tak jelas terdengar.

Rada Krisna, paman Kuna mengatakan, sebelumnya ia sudah mendapat informasi bahwa majelis akan memvonis bebas persidangan praperadilan Siwaji Raji di PN Medan. Bocoran tersebut mengatakan majelis hakim mendapat bayaran Rp5 Miliar.

“Belum ada keputusan dari pemerintah atau hakim, sudah diumukan Jumat kemarin bahwa Siwaji Raja akan bebas. Ternyata benar, informasi yang disampaikan salah seorang pengacara bernama Yanto Jaya,” ujar Krisna.

Ia menambahkan, tidak akan tinggal diam dengan perangai hakim yang diduga telah menerima suap pada persidangan tersebut. “Keluarga mana yang diam diperlakukan dengan cara persidangan yang seperti ini. Hakimnya korupsi, akan kami lapor biar ditangkap KPK,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik mengatakan, belum mengambil keputusan pascavonis majelis hakim pada praperadilan yang dilayangkan Siwaji Raja.

“Kami belum terima salinan putusan sampai sekarang, masih menunggu. Nanti kalau sudah diterima, kami teliti dulu kemudian dilaporkan ke pimpinan,” katanya via selular, kemarin.

Ia menyebut, hingga saat ini Siwaji Raja masih berstatus tahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan. Begitupun pelimpahan berkasnya belum dapat dilakukan ke PN Medan pascavonis majelis hakim kemarin. “(Siwaji Raja) masih ditahan di Rutan,” tegas Taufik.(cr7/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/