27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Modus Proyek Fiktif di Karo, Anggota DPRD Taput Didakwa Tipu Korban Rp927 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Luciana br Siregar diadili di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7). Dia didakwa atas kasus dugaan penipuan dengan modus pengerjaan proyek, hingga korban Limaret Parsaoran Sirait merugi Rp927 juta.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi itu, menghadirkan saksi korban Limaret Parsaoran Sirait. Dalam keterangannya, bahwa ia dijanjikan proyek rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo. “Itu proyek pemerintah dari dana APBN. Mereka sebelumnya sudah ada membayar uang administrasi. Mereka kelimpungan mencari dana dan butuh bantuan dana, informasinya Luciana ini pemborong,” ucap saksi menjawab pertanyaan Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution

Saksi korban lantas setuju menyuntikkan dana kepada Luciana, dana tersebut diberikan beberapa kali baik secara langsung maupun transfer. Namun, setelah menyuntikkan dana hampir Rp1 miliar, proyek tersebut tak kunjung ada kabar. Hingga saksi korban menanyakan kebenaran proyek tersebut ke PUPR. “Sampai kita laporkan (perkara ini) tidak ada proyek itu. Saya datangi dan tanyakan ke PUPR dengan menemui orang-orang yang disebutkan terdakwa, orangnya ada memang tapi proyeknya tidak ada,” kata saksi.

Anehnya, kata Limaret, saat dikonfirmasi kebenaran proyek tersebut ke terdakwa, Luciana malah marah-marah padanya. “Dia marah-marah tetap ngotot bahkan sampai hari ini,” bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada bulan Mei tahun 2019, saat terdakwa Luciana mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di kementerian PURP, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban Pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak tiga paket. Dimana untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket. Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon. Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan. Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.

Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut. Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta.

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya tidak cukup.

Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp150 juta. Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta. Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp155 juta.

Bahwa selain pengiriman uang tersebut diatas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp972.500.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian setidak tidaknya sebesar Rp972.500.000. “Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,” pungkas jaksa. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Luciana br Siregar diadili di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7). Dia didakwa atas kasus dugaan penipuan dengan modus pengerjaan proyek, hingga korban Limaret Parsaoran Sirait merugi Rp927 juta.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi itu, menghadirkan saksi korban Limaret Parsaoran Sirait. Dalam keterangannya, bahwa ia dijanjikan proyek rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo. “Itu proyek pemerintah dari dana APBN. Mereka sebelumnya sudah ada membayar uang administrasi. Mereka kelimpungan mencari dana dan butuh bantuan dana, informasinya Luciana ini pemborong,” ucap saksi menjawab pertanyaan Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution

Saksi korban lantas setuju menyuntikkan dana kepada Luciana, dana tersebut diberikan beberapa kali baik secara langsung maupun transfer. Namun, setelah menyuntikkan dana hampir Rp1 miliar, proyek tersebut tak kunjung ada kabar. Hingga saksi korban menanyakan kebenaran proyek tersebut ke PUPR. “Sampai kita laporkan (perkara ini) tidak ada proyek itu. Saya datangi dan tanyakan ke PUPR dengan menemui orang-orang yang disebutkan terdakwa, orangnya ada memang tapi proyeknya tidak ada,” kata saksi.

Anehnya, kata Limaret, saat dikonfirmasi kebenaran proyek tersebut ke terdakwa, Luciana malah marah-marah padanya. “Dia marah-marah tetap ngotot bahkan sampai hari ini,” bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada bulan Mei tahun 2019, saat terdakwa Luciana mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di kementerian PURP, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban Pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak tiga paket. Dimana untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket. Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon. Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan. Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.

Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut. Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta.

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya tidak cukup.

Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp150 juta. Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta. Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp155 juta.

Bahwa selain pengiriman uang tersebut diatas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp972.500.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian setidak tidaknya sebesar Rp972.500.000. “Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,” pungkas jaksa. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/