26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Keruk Pasir di Lahan PTPN II, Penambang & Pemilik Eskavator Ikut Dijerat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelaku penambangan Galian C secara ilegal di Pantai Acong di Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan, disidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (3/3). Tak hanya penambang, pemilik alat berat yang menyewakan eskavatornya untuk menambang, juga ikut diadili. Keduanya masing-masing Wahyudi Barus dan Suparno Habibi. Keduaya didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hasmi, didampingi anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap, dengan agenda eksepsi, Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, menyebutkan terdakwa Wahyudi didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba Jo 56 Ke 1 KUHP. Sedangkan Suparno didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

Dalam dakwaan JPU, Suparno disebut menyediakan atau menyewakan alat berat eskavator miliknya kepada Wahyudi.

Sementara terdakwa Wahyudi memerintahkan operator alat berat mengeruk tanah, pasir, dan batu di lahan Hak Guna Usaha PTPN II seluas seluas 660,17 hektar. Kerukan tanah ini kemudian dijual untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Wahyudi melakukan penambangan secara ilegal di atas lahan negara, tanpa mengantongi izin dari lantaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu,” kata jaksa.

Akibat aktivitas ilegal ini, perusahaan plat merah di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara mengalami kerugian dengan nilai Rp6,5 miliar lebih. “Jumlah kerugian tersebut sesuai hasil penghitungan sekali tanam tanaman tebu selama satu tahun,” kata Perwira.

Sidang kedua terdakwa akan kembali digelar pada Selasa (10/3) dan (10/7) dengan agenda selanjutnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelaku penambangan Galian C secara ilegal di Pantai Acong di Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan, disidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (3/3). Tak hanya penambang, pemilik alat berat yang menyewakan eskavatornya untuk menambang, juga ikut diadili. Keduanya masing-masing Wahyudi Barus dan Suparno Habibi. Keduaya didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hasmi, didampingi anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap, dengan agenda eksepsi, Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, menyebutkan terdakwa Wahyudi didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba Jo 56 Ke 1 KUHP. Sedangkan Suparno didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

Dalam dakwaan JPU, Suparno disebut menyediakan atau menyewakan alat berat eskavator miliknya kepada Wahyudi.

Sementara terdakwa Wahyudi memerintahkan operator alat berat mengeruk tanah, pasir, dan batu di lahan Hak Guna Usaha PTPN II seluas seluas 660,17 hektar. Kerukan tanah ini kemudian dijual untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Wahyudi melakukan penambangan secara ilegal di atas lahan negara, tanpa mengantongi izin dari lantaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu,” kata jaksa.

Akibat aktivitas ilegal ini, perusahaan plat merah di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara mengalami kerugian dengan nilai Rp6,5 miliar lebih. “Jumlah kerugian tersebut sesuai hasil penghitungan sekali tanam tanaman tebu selama satu tahun,” kata Perwira.

Sidang kedua terdakwa akan kembali digelar pada Selasa (10/3) dan (10/7) dengan agenda selanjutnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/