26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nyambi Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Brigadir Sofiyan Diganjar 20 Tahun

PUTUSAN: Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad, terdakwa kurir sabu 15 kg mendengar putusan yang dibacakan hakim, Selasa (6/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi Brigadir Sofiyan (35) dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21) hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8) sore. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, karena terlibat menjadi kurir sabu seberat 15 kg.

“MENGADILI, terdakwa Sofiyan dan Alawi Muhammad masing-masing dengan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bukan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim, Deson Togatorop.

Dalam putusan itu, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Deson.

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pro gram pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tandas Deson.

Selama menjalani persidangan, kedua terdakwa hanya tertunduk di hadapan majelis hakim. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa menerima.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama menjadi kurir sabu untuk diantarkan ke Pematangsiantar. Sebelum sabu itu diantarkan, terdakwa Alawi terlebih dahulu dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Sesampainya di sana, Faisal kemudian menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar. Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu tersebut. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

Setelah menerima ‘paket haram’ tersebut, Faisal lalu menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai untuk langsung berangkat mengantarkan sabu bersama dengan Sofian.

Terdakwa Alawi membawa sabu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil.

Dari dalam mobil kemudian turun personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil.

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil, tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut. (man/ala)

PUTUSAN: Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad, terdakwa kurir sabu 15 kg mendengar putusan yang dibacakan hakim, Selasa (6/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi Brigadir Sofiyan (35) dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21) hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8) sore. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, karena terlibat menjadi kurir sabu seberat 15 kg.

“MENGADILI, terdakwa Sofiyan dan Alawi Muhammad masing-masing dengan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bukan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim, Deson Togatorop.

Dalam putusan itu, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Deson.

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pro gram pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tandas Deson.

Selama menjalani persidangan, kedua terdakwa hanya tertunduk di hadapan majelis hakim. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa menerima.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama menjadi kurir sabu untuk diantarkan ke Pematangsiantar. Sebelum sabu itu diantarkan, terdakwa Alawi terlebih dahulu dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Sesampainya di sana, Faisal kemudian menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar. Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu tersebut. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

Setelah menerima ‘paket haram’ tersebut, Faisal lalu menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai untuk langsung berangkat mengantarkan sabu bersama dengan Sofian.

Terdakwa Alawi membawa sabu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil.

Dari dalam mobil kemudian turun personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil.

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil, tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/