SUMUTPOS.CO – Hakim cantik Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia juga dipecat dengan tetap mendapatkan hak pensiun. Keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu menyatakan Vica melanggar kode etik hakim.
“Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH hakim Suwardi dalam sidang di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/11).
Ketua kamar perdata itu dibantu anggota hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah, padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya. “Vica juga pergi ke Bali di hari kerja tanpa izin atasannya yaitu Ketua PN Jombang,” ujar Suwardi.
MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas yang dilakukan oleh masing-masing pribadi yang berumah tangga.
Selama pembacaan vonis, Vica terus menundukan kepala. Usai dibacakan amar, Vica tampak tenang. Setelah selesai sidang, Vica bersalaman dengan pembelanya dan meninggalkan ruangan dengan dikawal petugas.
Pengacara mantan pramugari itu menyangkal beberapa bukti yang diajukan dalam persidangan. Vica juga membantah telah berselingkuh dengan seorang pengacara bernama Galih Irwangga di rumahnya dan di Bali. Bahkan, ia menyebut suaminya yang lebih dulu bermain mata dengan wanita lain dan memiliki anak.
“Kejadian ini bermula dari keretakan rumah tangga suaminya. Dia (suami Vica) sudah miliki anak di luar nikah, dan umurnya sudah dewasa,” ungkap kuasa hukum Vica lainnya, Agung Widodo saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung.
Perselingkuhan yang dilakukan suaminya baru diketahui pada 2008 lalu. Vica pun terguncang mengetahui pasangannya telah memiliki anak berusia 18 tahun. “Pada 2008, sudah 18 tahun. Dan Vica terguncang setelah mengetahui itu,” tandasnya.
>>>Laporkan Suami KDRT
Vica Natalia juga melaporkan balik suaminya ke Komnas Perempuan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami. “Ini lagi menuju ke Komnas Perempuan,” kata Vica. Vica akan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama ini. Hakim yang pernah menjadi pramugari ini merasa dizalimi sehingga kariernya malah dipecat. “Tuduhan selingkuh itu fitnah,” ujar Vica.
Vica menerima keputusan tersebut, namun keberatan disebut terbukti selingkuh.
“Saya menerima putusan majelis kehormatan hakim yang dijatuhkan kepada diri saya. Tetapi ada poin yang tidak saya terima salah satunya poin hubungan percintaan, berpacaran atau hubungan perselingkuhan,” ujar Vica, usai mengadukan suaminya ke Komnas Perempuan.
Poin-poin tersebut, kata Vica, memberatkannya sebagai seorang perempuan. Apalagi dia mempunyai tiga orang anak.
“Selama ini di mata anak saya, saya tidak pernah melakukan tindakan yang merusak nama baik saya. Selama lima belas tahun saya menjaga kehormatan saya,” kata Vica. (net/bbs)