28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hakim Raja Lumbantobing Dipecat, Duh

Raja Mardame Gomgom Lumbantobing, hakim yang dipecat.
Raja Mardame Gomgom Lumbantobing, hakim yang dipecat.

SUMUTPOS.CO – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi memberhentikan secara tetap Hakim Raja Lumbantobing. Hakim yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Binjai itu dipecat, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik hakim atas  penggunaan narkotika.

“Pernah menggunakan sabu-sabu dan ganja?” tanya majelis hakim yang juga hakim agung Yulius, di ruang sidang MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/11).

“Pernah, Pak,” jawab Raja. “Anda sadar saat menggunakan narkoba?” tanya majelis lainnya yang berasal dari KY, Eman Suparman.

“Sadar,” jawab Raja singkat.

“Sadar saat menggunakan narkoba bahwa profesi Anda adalah seorang hakim?” tanya Eman. “Sadar,” jawabnya.

Dalam sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB itu, Raja nampak mengenakan pakaian safari cokelat. Ia duduk di tengah ruang sidang dengan menghadap tujuh orang majelis hakim.

Raja tak membantah pernyataan Eman bahwa seorang hakim tidak layak untuk menggunakan narkoba. Namun, ia terbata-bata saat ditanya apakah masih layak menjadi hakim jika telah terbukti sebagai pengguna.

“Kemarin saya akui saya khilaf, meskipun saya akui saya sadar saat mengonsumsi sabu. Saya berharap saya bisa merubah diri saya,” jelasnya.

Raja berkilah, saat mengonsumsi narkoba, ia sedang tidak menangani suatu perkara. “Saya pikir kan saya belum ada persidangan. Saya tidak tahu mau ngapain, akhirnya saya tergoda (untuk menggunakan narkoba),” tuturnya.

Pukul 15.40 WIB sidang di skors sementara majelis hakim melakukan rapat musyawarah untuk mengeluarkan keputusan.

“Memutuskan sanksi berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Majelis Hakim Eman Suparman, saat membacakan putusan, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (6/11) dengan  beranggotakan tujuh majelis kehormatan. Masing-masing Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim dan Abbas Said dari Komisi Yudisial. Sementara Hakim Agung masing-masing  Djafni, Yulius dan Sofyan Sitompul.

MKH memecat Raja Lumbantobing dengan pertimbangan yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ia disebut  menggunakan barang haram baik sebelum maupun sesudah menjadi hakim.

Selain itu, pria yang telah bertugas sebagai hakim sejak 15 tahun ini menurut MKH, juga terbukti mendatangi kediaman salah seorang terdakwa yang perkaranya tengah ditangani PN Binjai.

Meski begitu, dalam perkara ini, menurut Erman, MKH masih  melihat ada beberapa hal yang meringankan. Antara lain, yang bersangkutan mengakui melakukan kekhilafan dan untuk itu ia mengaku menyesal.

“Terlapor mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” ungkap Eman.

Atas dasar inilah MKH memberi keringanan. Di mana meski dipecat dan terbukti melanggar kode etik hakim, Raja diperkenankan memeroleh hak pensiun.

Selain mengadili Vica Natalia, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) juga mengadili dua hakim lainnya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai Raja Lumban Tobing juga terancam dipecat karena menggunakan narkoba. Saat dikonfirmasi MKH, Raja mengakui apa yang dituduhkan.

Raja terlihat tertunduk saat mendengar keputusan dibacakan. Bahkan setelah sidang ditutup, ia langsung berlalu tanpa bersedia memberi keterangan kepada media.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya kasus ini bermula pada Maret 2013 lalu. Kala itu salah seorang keluarga terdakwa, bernama Herman Bangun tiba-tiba mengejar Tobing di gedung PN Binjai. Ia mengaku, telah memberikan uang kepada Tobing senilai Rp8 juta, beserta 0,3 gram sabu sebagai ongkos meringankan vonis terdakwa, Imanta Paranginangin (33) menjadi dua tahun.

Melalui orang suruhannya, Herman memberikan sejumlah uang dan narkotika melalui kaki tangan sang hakim bernama Ganda. Namun, setelah uang plus sabu diberikan, Imanta malah divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dwiana Kusumastanti dengan hakim anggotanya Tobing. (gir/jpnn)

Raja Mardame Gomgom Lumbantobing, hakim yang dipecat.
Raja Mardame Gomgom Lumbantobing, hakim yang dipecat.

SUMUTPOS.CO – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi memberhentikan secara tetap Hakim Raja Lumbantobing. Hakim yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Binjai itu dipecat, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik hakim atas  penggunaan narkotika.

“Pernah menggunakan sabu-sabu dan ganja?” tanya majelis hakim yang juga hakim agung Yulius, di ruang sidang MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/11).

“Pernah, Pak,” jawab Raja. “Anda sadar saat menggunakan narkoba?” tanya majelis lainnya yang berasal dari KY, Eman Suparman.

“Sadar,” jawab Raja singkat.

“Sadar saat menggunakan narkoba bahwa profesi Anda adalah seorang hakim?” tanya Eman. “Sadar,” jawabnya.

Dalam sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB itu, Raja nampak mengenakan pakaian safari cokelat. Ia duduk di tengah ruang sidang dengan menghadap tujuh orang majelis hakim.

Raja tak membantah pernyataan Eman bahwa seorang hakim tidak layak untuk menggunakan narkoba. Namun, ia terbata-bata saat ditanya apakah masih layak menjadi hakim jika telah terbukti sebagai pengguna.

“Kemarin saya akui saya khilaf, meskipun saya akui saya sadar saat mengonsumsi sabu. Saya berharap saya bisa merubah diri saya,” jelasnya.

Raja berkilah, saat mengonsumsi narkoba, ia sedang tidak menangani suatu perkara. “Saya pikir kan saya belum ada persidangan. Saya tidak tahu mau ngapain, akhirnya saya tergoda (untuk menggunakan narkoba),” tuturnya.

Pukul 15.40 WIB sidang di skors sementara majelis hakim melakukan rapat musyawarah untuk mengeluarkan keputusan.

“Memutuskan sanksi berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Majelis Hakim Eman Suparman, saat membacakan putusan, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (6/11) dengan  beranggotakan tujuh majelis kehormatan. Masing-masing Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim dan Abbas Said dari Komisi Yudisial. Sementara Hakim Agung masing-masing  Djafni, Yulius dan Sofyan Sitompul.

MKH memecat Raja Lumbantobing dengan pertimbangan yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ia disebut  menggunakan barang haram baik sebelum maupun sesudah menjadi hakim.

Selain itu, pria yang telah bertugas sebagai hakim sejak 15 tahun ini menurut MKH, juga terbukti mendatangi kediaman salah seorang terdakwa yang perkaranya tengah ditangani PN Binjai.

Meski begitu, dalam perkara ini, menurut Erman, MKH masih  melihat ada beberapa hal yang meringankan. Antara lain, yang bersangkutan mengakui melakukan kekhilafan dan untuk itu ia mengaku menyesal.

“Terlapor mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” ungkap Eman.

Atas dasar inilah MKH memberi keringanan. Di mana meski dipecat dan terbukti melanggar kode etik hakim, Raja diperkenankan memeroleh hak pensiun.

Selain mengadili Vica Natalia, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) juga mengadili dua hakim lainnya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai Raja Lumban Tobing juga terancam dipecat karena menggunakan narkoba. Saat dikonfirmasi MKH, Raja mengakui apa yang dituduhkan.

Raja terlihat tertunduk saat mendengar keputusan dibacakan. Bahkan setelah sidang ditutup, ia langsung berlalu tanpa bersedia memberi keterangan kepada media.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya kasus ini bermula pada Maret 2013 lalu. Kala itu salah seorang keluarga terdakwa, bernama Herman Bangun tiba-tiba mengejar Tobing di gedung PN Binjai. Ia mengaku, telah memberikan uang kepada Tobing senilai Rp8 juta, beserta 0,3 gram sabu sebagai ongkos meringankan vonis terdakwa, Imanta Paranginangin (33) menjadi dua tahun.

Melalui orang suruhannya, Herman memberikan sejumlah uang dan narkotika melalui kaki tangan sang hakim bernama Ganda. Namun, setelah uang plus sabu diberikan, Imanta malah divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dwiana Kusumastanti dengan hakim anggotanya Tobing. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/