25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Peras Pengusaha SPBU dengan Modus Unjuk Rasa, Polres Asahan Ciduk Ketua OKP

JELASKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH menjelaskan kronologis penangkapan Ali Usman Sitorus kepada media.
IST/SUMUT POS
JELASKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH menjelaskan kronologis penangkapan Ali Usman Sitorus kepada media. IST/SUMUT POS

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Oknum Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Asahan diciduk petugas Kepolisian karena melakukan pemerasan kepada salah seorang pengusaha SPBU. Modusnya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian. Peristiwa bermula saat tersangka Ali Usman Sitorus (27) mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri di Jalan Protokol, Lingkungan VIII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Surat tersebut dikirimkannya pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki ijin.

“Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2.000.000,- kepada pengusaha SPBU,” kata Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Rabu (6/11).

“Alasannya untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku,” sambungnya.

Kemudian, pada 03 November 2019, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuainya di Kecamatan Air Joman.

“Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini, menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp1.500.000.00, untuk pembatalan aksi serta untuk uang kuliahnya,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK.

Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan. Malam harinya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang.

Saat pelaku datang dan mengambil uang, polisi langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan.

“Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2x melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp1.800.000. Kemudian yang kedua pada tanggal 5 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp2.000.000,” jelas Faisal.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.500.000, 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang demikian.

“Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada petugas kepolisian atau pihak yang berwenang,” kaata kapolres.

“Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi. Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini, pasti akan saya tindak tegas,” pungkasnya.(ala)

JELASKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH menjelaskan kronologis penangkapan Ali Usman Sitorus kepada media.
IST/SUMUT POS
JELASKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH menjelaskan kronologis penangkapan Ali Usman Sitorus kepada media. IST/SUMUT POS

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Oknum Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Asahan diciduk petugas Kepolisian karena melakukan pemerasan kepada salah seorang pengusaha SPBU. Modusnya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian. Peristiwa bermula saat tersangka Ali Usman Sitorus (27) mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri di Jalan Protokol, Lingkungan VIII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Surat tersebut dikirimkannya pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki ijin.

“Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2.000.000,- kepada pengusaha SPBU,” kata Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Rabu (6/11).

“Alasannya untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku,” sambungnya.

Kemudian, pada 03 November 2019, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuainya di Kecamatan Air Joman.

“Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini, menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp1.500.000.00, untuk pembatalan aksi serta untuk uang kuliahnya,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK.

Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan. Malam harinya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang.

Saat pelaku datang dan mengambil uang, polisi langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan.

“Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2x melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp1.800.000. Kemudian yang kedua pada tanggal 5 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp2.000.000,” jelas Faisal.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.500.000, 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang demikian.

“Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada petugas kepolisian atau pihak yang berwenang,” kaata kapolres.

“Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi. Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini, pasti akan saya tindak tegas,” pungkasnya.(ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/