25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dugaan Korupsi Anggaran PT Perkebunan Sumut, Dua Tersangka Ditahan



MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 dari 3 tersangka dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Perbuatan para tersangka, merugikan keuangan negara sebesar Rp109.268.887.612

 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah DS, selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, setelah sebelumnya dilakukan cek kesehatan dan dinyatakan negatif Covid-19.

 “Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan September kemarin, dua tersangka ini memenuhi panggilan dan ditahan hari ini, Kamis (4/11) dan satu tersangka lagi HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit,” ujarnya melalui pesan siaran, Kamis (4/11) malam. 

 Menurut Yos, alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

 “Tersangka ini, diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” jelasnya.

 Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612. “Dalam penyidikan kasus ini, tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin SH MH telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019,” ungkapnya.

 Penyitaan lahan itu, lanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” ujarnya.

 Yos menambahkan dua tersangka yang ditahan, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.”Dua tesangka ditahan di rumah tahanan rumah tahanan Tanjunggusta Medan 20 hari ke depan sejak ditahan Kamis (4/11),” pungkasnya. (man/ila)



MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 dari 3 tersangka dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Perbuatan para tersangka, merugikan keuangan negara sebesar Rp109.268.887.612

 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah DS, selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, setelah sebelumnya dilakukan cek kesehatan dan dinyatakan negatif Covid-19.

 “Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan September kemarin, dua tersangka ini memenuhi panggilan dan ditahan hari ini, Kamis (4/11) dan satu tersangka lagi HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit,” ujarnya melalui pesan siaran, Kamis (4/11) malam. 

 Menurut Yos, alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

 “Tersangka ini, diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” jelasnya.

 Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612. “Dalam penyidikan kasus ini, tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin SH MH telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019,” ungkapnya.

 Penyitaan lahan itu, lanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” ujarnya.

 Yos menambahkan dua tersangka yang ditahan, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.”Dua tesangka ditahan di rumah tahanan rumah tahanan Tanjunggusta Medan 20 hari ke depan sejak ditahan Kamis (4/11),” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/