30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Kasus Penjual Sisik Trenggiling, Pelakunya Eks Honorer Kejari Sibolga

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang tersangka berinisial RR (22) yang diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sibolga terkait kasus penjualan 15 kg sisik trenggiling dengan teknik undercover buy adalah eks tenaga honorer di Kantor Kejari Sibolga.

“Ya, dia (RR) memang eks tenaga honorer, dan dia sudah dipecat karena sering tidak masuk kantor dan melalaikan tugas. Saya lupa tanggalnya, tapi dia dipecat pada bulan Oktober,” kata Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing memberi konfirmasi kepada wartawan lewat telepon seluler, Senin (7/11/2022).

Menurut Robinson, sebelumnya RR adalah tenaga honorer di bagian pembinaan, sebagai petugas kebersihan, menyapu, menyalakan dan mematikan lampu di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Dia sering lalai melaksanakan tugas, datang pun selalu telat. Dia juga sudah diperingati supaya disiplin masuk kantor jam 8.00 WIB, ternyata tetap telat, bahkan sering tidak masuk kantor, dipecatlah dia,” katanya.

Robinson menegaskan, penangkapan tersangka RR sama sekali tidak ada hubungan, karena yang bersangkutan sudah dipecat sebagai tenaga honorer sebelum ditangkap. “Artinya, segala perilaku dia (RR) itu, kita tidak mau tahu,” kata Robinson.

Robinson juga menegaskan barang bukti sisik trenggiling yang diamankan polisi tersebut tak mungkin berasal dari kantornya.

“Oh itu tidak mungkin, tidak mungkin kalau itu diambil karena ada CCTV. Ada jerjak besi dan pakai kunci tiga itu, yang megang kunci itu hanya satu. Kita sudah cek semuanya, makanya saya berani mengatakan seperti itu,” katanya.

Menurut Robinson, pengakuan tersangka hanya berlaku untuk dia (RR), bisa saja yang bersangkutan mengaitkan karena mungkin ada unsur sakit hati.

“Kita tidak tahu apa maksud dia (RR). Yang pasti, bahwa yang bersangkutan telah dipecat. Kalau berkasnya nanti sampai ke kejaksaan, akan dipelajari,” katanya.

Robinson menambahkan, pada 5 Oktober 2022 lalu, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Termasuk barang-barang bukti yang lain, disaksikan Kasat Narkoba, dari Pengadilan, dari Pemko. Semua barang bukti itu dibakar (dimusnahkan) jam 7.00 WIB dan dijaga ketat itu,” tegas dia. (mag5)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang tersangka berinisial RR (22) yang diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sibolga terkait kasus penjualan 15 kg sisik trenggiling dengan teknik undercover buy adalah eks tenaga honorer di Kantor Kejari Sibolga.

“Ya, dia (RR) memang eks tenaga honorer, dan dia sudah dipecat karena sering tidak masuk kantor dan melalaikan tugas. Saya lupa tanggalnya, tapi dia dipecat pada bulan Oktober,” kata Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing memberi konfirmasi kepada wartawan lewat telepon seluler, Senin (7/11/2022).

Menurut Robinson, sebelumnya RR adalah tenaga honorer di bagian pembinaan, sebagai petugas kebersihan, menyapu, menyalakan dan mematikan lampu di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Dia sering lalai melaksanakan tugas, datang pun selalu telat. Dia juga sudah diperingati supaya disiplin masuk kantor jam 8.00 WIB, ternyata tetap telat, bahkan sering tidak masuk kantor, dipecatlah dia,” katanya.

Robinson menegaskan, penangkapan tersangka RR sama sekali tidak ada hubungan, karena yang bersangkutan sudah dipecat sebagai tenaga honorer sebelum ditangkap. “Artinya, segala perilaku dia (RR) itu, kita tidak mau tahu,” kata Robinson.

Robinson juga menegaskan barang bukti sisik trenggiling yang diamankan polisi tersebut tak mungkin berasal dari kantornya.

“Oh itu tidak mungkin, tidak mungkin kalau itu diambil karena ada CCTV. Ada jerjak besi dan pakai kunci tiga itu, yang megang kunci itu hanya satu. Kita sudah cek semuanya, makanya saya berani mengatakan seperti itu,” katanya.

Menurut Robinson, pengakuan tersangka hanya berlaku untuk dia (RR), bisa saja yang bersangkutan mengaitkan karena mungkin ada unsur sakit hati.

“Kita tidak tahu apa maksud dia (RR). Yang pasti, bahwa yang bersangkutan telah dipecat. Kalau berkasnya nanti sampai ke kejaksaan, akan dipelajari,” katanya.

Robinson menambahkan, pada 5 Oktober 2022 lalu, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Termasuk barang-barang bukti yang lain, disaksikan Kasat Narkoba, dari Pengadilan, dari Pemko. Semua barang bukti itu dibakar (dimusnahkan) jam 7.00 WIB dan dijaga ketat itu,” tegas dia. (mag5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru