25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dana BOS Madrasah Negeri dan BOP RA se Sumut Sudah Bisa Dicairkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) menyatakan pemblokiran dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) akhirnya sudah dibuka kembali.

Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Sumut, Drs H Abd Amri Siregar MAg, melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) H Erwin Pinayungan Dasopang MSi.

“Dana BOS dan BOP sudah bisa dicairkan setelah memenuhi semua dokumen sebagai persyaratan untuk proses pencairan,” ungkap Erwin kepada wartawan, Senin (7/11).

Lebih lanjut Erwin mengatakan, dana BOS dan BOP yang sudah dibuka blokirnya sebesar Rp38.110.000.000; dengan perincian, Rp21.102.400.000 untuk madrasah negeri terdiri dari 42 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 60 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 125 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) se Sumatera Utara.

“Sementara dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA se Sumut yang sudah dibuka blokirnya dan dapat dicairkan berjumlah Rp17.007.600.000,” sebutnya.

Dengan dibukanya blokir dana BOS dan BOP ini, kata dia, diharapkan madrasah negeri maupun swasta serta RA dapat merealisasikan dan memanfaatkan dana yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan operasional lembaganya guna mendukung kegiatan pembelajaran. Meningkatkan mutu kualitas pendidikan madrasah dan mewujudkan madrasah mandiri berprestasi.

“Pak Kakanwil berpesan dan mengingatkan semua satker penerima dana BOS dan BOP agar mempergunakan dana yang diterima tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu pelaporan penggunaannya,” pungkas Erwin. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) menyatakan pemblokiran dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) akhirnya sudah dibuka kembali.

Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Sumut, Drs H Abd Amri Siregar MAg, melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) H Erwin Pinayungan Dasopang MSi.

“Dana BOS dan BOP sudah bisa dicairkan setelah memenuhi semua dokumen sebagai persyaratan untuk proses pencairan,” ungkap Erwin kepada wartawan, Senin (7/11).

Lebih lanjut Erwin mengatakan, dana BOS dan BOP yang sudah dibuka blokirnya sebesar Rp38.110.000.000; dengan perincian, Rp21.102.400.000 untuk madrasah negeri terdiri dari 42 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 60 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 125 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) se Sumatera Utara.

“Sementara dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA se Sumut yang sudah dibuka blokirnya dan dapat dicairkan berjumlah Rp17.007.600.000,” sebutnya.

Dengan dibukanya blokir dana BOS dan BOP ini, kata dia, diharapkan madrasah negeri maupun swasta serta RA dapat merealisasikan dan memanfaatkan dana yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan operasional lembaganya guna mendukung kegiatan pembelajaran. Meningkatkan mutu kualitas pendidikan madrasah dan mewujudkan madrasah mandiri berprestasi.

“Pak Kakanwil berpesan dan mengingatkan semua satker penerima dana BOS dan BOP agar mempergunakan dana yang diterima tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu pelaporan penggunaannya,” pungkas Erwin. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/