MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Chandra Dolok Saribu didakwa jaksa atas kasus pencurian kabel di Hotel Kenanga Medan. Dua pekerja hotel pun dihadirkan sebagai saksi di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/2).
Saksi Frendy ceritakan, ketika itu dirinya sedang bekerja. Tiba-tiba itu lampu di hotel mati tanpa sebab, sementara di bangunan lainnya, lampu tidak ada.
“Ternyata kami lihat ada dua orang yang memotong kabel, lalu kami tanggap satu orang (terdakwa) yang satu lagi kabur. Kemudian kami bawa ke pihak kepolisian beserta alat bukti CCTV,” ucap saksi, di hadapan hakim Ketua Lucas Sahabat Duha.
Ia katakan, dari perbuatan berbahaya yang dilakukan pelaku menyebankan kerugian materil mencapai jutaan. “Kalau kabel itu kurigannya sekitar Rp3 juta yang mulia,” ucap Frendi.
Sebelumnya, dalam dakwaan bermula tanggal 6 oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib ketika itu terdakwa bersama dengan Anto (buron) sedang berjalan di Jalan Sisingamangaraja No 82 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, tepatnya di Hotel Kenanga.
Lalu kedua pelaku sepakat untuk mengambil kabel yang ada di Hotel Kenanga tersebut tanpa sepengetahuan/seizin yang berhak. Selanjutnya Anto naik ke lantai 2 hotel dengan cara memanjat tembok sambil membawa alat yaitu 1 bilah parang dan 1 tang yang diberikan oleh terdakwa.
Sedangkan terdakwa menunggu di lantai 1 untuk memantau situasi di sekeliling Hotel dan menunggu barang /kabel yang akan di ambil oleh Anto. Lalu saksi memergoki pelaku dan mereka melarikan diri dengan melompat tembok hotel, sedangkan terdakwa yang menunggu dilantai 1 berhasil diamankan oleh saksi Frendy Marcellino.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Hotel Kenanga mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 sehingga pihak Hotel Kenanga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Kota guna diproses lebih lanjut. (man/azw)