29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Lapor! Kek Uyut Cabuli 3 Bocah

Bocah yang jadi korban pencabulan saat di SPKT Polres Deli Serdang, Rabu (7/3/2018).

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Di usia 80 tahun, S seharusnya menimang-nimang cucu/cicit atau berbuat amal. Namun diluar dugaan, dia malah melakukan hal tak terpuji. Pria ini terjerat kasus pencabulan terhadap tiga bocah.

Tindakan asusila tersebut dilakukannya di belakang rumah, Desa Jati Sari, Lubukpakam. Para korban masing-masing berinisial L (6), NS (5), dan C (8).

Terbongkarnya kasus ini setelah NS cerita kepada ibunya, Maryatun. Atas dasar itu pula sang ibu membawa korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Deli Serdang, Rabu (7/3/2018).

Disebutkan, pencabulan terjadi kala korban dan 2 temannya bermain di rumah pelaku. Oleh pria tua yang biasa disapa Uyut ini, para korban disuruh membuka pakaian. Dan pencabulan pun terjadi secara bergiliran.

Usai melampiaskan nafsu, ketiga korban disuruh pulang. Sebelum pergi, ketiganya masing-masing diberi Rp 2.000.

Sepekan setelah kejadian, NS bercerita kepada ibunya. Mendengar pengakuan NS, Maryatun coba melaporkan perbuatan S kepada Kepala Desa Jati Sari, Basuki Rebo.

Disinyalir karena masih ada hubungan keluarga, Basuki Rebo bersikukuh agar persoalan diselesaikan secara kekeluarga. Tapi keluarga korban menolak dan memilih melaporkan ke pihak berwajib. (man/ras)

Bocah yang jadi korban pencabulan saat di SPKT Polres Deli Serdang, Rabu (7/3/2018).

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Di usia 80 tahun, S seharusnya menimang-nimang cucu/cicit atau berbuat amal. Namun diluar dugaan, dia malah melakukan hal tak terpuji. Pria ini terjerat kasus pencabulan terhadap tiga bocah.

Tindakan asusila tersebut dilakukannya di belakang rumah, Desa Jati Sari, Lubukpakam. Para korban masing-masing berinisial L (6), NS (5), dan C (8).

Terbongkarnya kasus ini setelah NS cerita kepada ibunya, Maryatun. Atas dasar itu pula sang ibu membawa korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Deli Serdang, Rabu (7/3/2018).

Disebutkan, pencabulan terjadi kala korban dan 2 temannya bermain di rumah pelaku. Oleh pria tua yang biasa disapa Uyut ini, para korban disuruh membuka pakaian. Dan pencabulan pun terjadi secara bergiliran.

Usai melampiaskan nafsu, ketiga korban disuruh pulang. Sebelum pergi, ketiganya masing-masing diberi Rp 2.000.

Sepekan setelah kejadian, NS bercerita kepada ibunya. Mendengar pengakuan NS, Maryatun coba melaporkan perbuatan S kepada Kepala Desa Jati Sari, Basuki Rebo.

Disinyalir karena masih ada hubungan keluarga, Basuki Rebo bersikukuh agar persoalan diselesaikan secara kekeluarga. Tapi keluarga korban menolak dan memilih melaporkan ke pihak berwajib. (man/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/